Oknum Anggota BPD Kecamatan Harian Dilantik Menjadi Panwaslu Desa Diduga Langgar Undang-undang Terkait Perihal Rangkap Jabatan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Setelah melalui beberapa tahapan demi tahapan seperti pendaftaran, seleksi dan hingga dinyatakan lolos seleksi dalam Rangka perekrutan anggota panwaslu dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Diketahui,pada hari Senin 6 Februari 2023 lalu bertempat di Aula Putri Desa Turpuk Malau,Kecamatan Harian,

Kabupaten Samosir,panitia pemilihan umum (Panwascam) Harian menggelar pelantikan serta pengambilan sumpah Panwaslu Desa/ Kelurahan Se-Kecamatan Harian.

Sejumlah 12 (dua belas) orang telah resmi dilantik sebagai anggota panwaslu tingkat desa/kelurahan Se-Kecamatan Harian.

Tampak,Ketua Panwas Kecamatan Harian Jefrin Boris Saragi didampingi Anggotanya Ester Br.purba, Irwan N.M Pasaribu bersama Kepala Sekretaris Panwascam Kardin Situmorang, Suandi F Sihotang, Bahtra Perwira Sembiring, Nella Sagala, Girbel Sihotang, Rimbun Manik, Nita Sagala, Sriwiki Marbun telah memberikan mandat/surat keterangan sebagai anggota Panwaslu desa kepada 12 (dua belas orang) tersebut.

Selain ketua panwas kecamatan beserta anggota kepengurusan lainnya pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir Rita C Bakara, Camat Harian Hartopo Manik SSTP ,Babinsa Koramil 04/HB Sertu Joster Pasaribu , Babinkamtibmas Polsek Harian Boho Brigadir Ardi Butar-butar,Kades Turpuk Limbong Viktor Sinaga, Rohaniawan Katolik Rosdiana Tamba.S.Pd, Rohaniawan Protestan Jhonperin Sinaga ,Staff Bawaslu Kabupaten Samosir Yusnelli Naibaho, Apriwanta Sitanggang,dan beberapa insan pers.

Setelah pengurus panwaslu tingkat desa/kelurahan Se-kecamatan Harian tersebut dilantik kini menuai kritikan - kritikan pedas dari sejumlah masyarakat Kecamatan Harian.

Masyarakat yang enggan dituliskan namanya kepada wartawan  menyampaikan,didalam kepengurusan anggota panwaslu tingkat desa/kelurahan yang baru saja dilantik saya ucapkan selamat bekerjalah,"ucapnya

Jika ada hal-hal kegiatan baik itu dari pemerintah mau pun dari yang lainnya,kita sebagai masyarakat harus lah cerdas untuk melihat dan mengikuti kegiatan tersebut guna untuk melihat apa manfaat yang kita terima dari kegiatan tersebut,"ungkapnya

Kita bisa lihat dari 12 (dua belas) orang yang dilantik didalamnya ada seorang anggota yang masih aktif sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD),dan disini juga kita ketahui bahwasannya ada juga dari masyarakat yang bernama Sartika Februari Marpaung yang telah menerima serta memiliki piagam penghargaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir,"jelasnya.

Namun, sangat disayangkan masyarakat yang telah menerima piagam tersebut tidak bisa masuk dalam kategori,serta yang diutamakan malah dari anggota BPD tersebut,"tambahnya.

Jika kita berbicara regulasi tentunya semua pasti mengetahui itu,tapi pihak tertentu mengabaikannya,dan disini saya hanya ingin mengetahui juga sampai dimanakah peraturan/regulasi itu berlaku khususnya dalam bidang perekrutan yang tertulis didalam kitab

Undang-undang No 6 Tahun 2014 serta Undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal 280,"katanya mengakhiri.

Sementara itu Ketua panwas kecamatan Jefrin Boris Saragi saat dikonfirmasi wartawan,Sabtu (11/2/2023) via selulernya perihal tersebut menyatakan,Selamat Pagi Pak,,,Benar Pak,,,kita sudah melantik Panwaslu Desa termasuk dari Desa Dolak Raja",tulisnya dalam WhatsApp tersebut.

Ketika wartawan mempertanyakan apakah anggota BPD tersebut sudah mendapatkan izin dari atasan...???

Boleh Pak,"dalam hal ini yang bersangkutan sudah mendapatkan ijin dari atasan langsung (ketua BPD) Pak.

Terimakasih,"jawabnya ketua panwas kecamatan tersebut.

Disisi lain,Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Anggiat Sinaga saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023) menyampaikan,Asal ada izin atasan dan bersedia bekerja penuh waktu dan itu ditandatangani dengan materai 10 ribu," jawabnya kepada wartawan. (HTS/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini