Polres Samosir Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika & Perbuatan Cabul

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Polres Samosir melaksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dan tindak Pidana Perbuatan Pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Samosir, Kamis (09/02/2023).

Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H,S.I.K, M.H dan Dihadiri juga Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom,SH,MH

Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut

Kompol Uli Lubis, SH.

Kajari Samosir yang diwakili oleh Kasipidum D.Hetriadi

Pabung 0210 Kapt. G Sebayang

Kasat Narkoba Polres Samosir, AKP Arif Suhadi, S.H.,M.H

Kasat Reskrim Polres Samosir, yang diwakili oleh Kanit I Sat reskrim IPDA Fajri Lubis, Kanit PPA Polres Samosir, IPDA Janoslan Sinaga, S.Trk dan juga Para Insan Pers Media Cetak, maupun Media Online Kab. Samosir .

Kepada pelaku dugaan tindak pidana Norkotika dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 02 / II / 2023 SPKT. Satresnarkoba / Polres Samosir / Polda Sumatera Utara , tanggal 06 Februari 2023.

Yang menjadi tempat Kejadian Perkara (TKP) Simullop Kel.Siogung ogung Kec.Panguruan Kab.Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib.

Tersangka pelaku dugaan penyalahgunaan Narkotika antara lain:

A.S als AGUS Kristen katolik, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba.

N.A.S als ANTO, jenis kelamin laki laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba.

T. F.H.L als TONI, Jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, pendidikan terakhir , Tamatan SMK .Pekerjaan Petani.

R.R.S als ROY, Agama: Kristen protestan, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, pendidikan terakhir ,  Tamatan SMK, Pekerjaan Wiraswasta.

J.S als JAN Laki-laki, Agama: Kristen Protestan, Jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, Pekerjaan Petani.

B.G.K als PAK ICHA Agama: Kristen Protestan, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, Pendidikan terakhir ,Tamatan SMA, Pekerjaan Petani.

S.J.S als SAM Laki-laki, Agama: Kristen Katolik, Jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, Pendidikan terakhir ,Tamatan SMA.

Adapun yang menjadi barang bukti yang diamankan Satuan Polres Samosir, yaitu:

1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram

1 (Satu) linting tembakau bercampur diduga berisi narkotika jenis ganja sisa pemakaian

1 (Satu) Hp Merk Samsung A20s

1 (Satu) Hp Merk Vivo Y20

1 (Satu) Hp Merk Y20

1 (Satu) Hp Merk Xiomi A9

1 (Satu) Bungkus Plastik putih berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram1 (Satu) Hp Merk Oppo Reno 5.

1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 18,7 gram.

1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 204,74 (dua ratus empat koma tujuh puluh empat) Gram

1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 184,92 (seratus delapan empat koma Sembilan puluh dua) Gram1 (Satu) Hp Merk Vivo Y21

1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 32,96 (tiga puluh dua koma Sembilan puluh enam)1 (Satu) Hp Merk Iphone 8.

Dan selanjutnya untuk tersangka pelaku tindak Pidana perbuatan Cabul terhadap anak, atas dasar Laporan Polisi Nomor. : LP / B – 137 / V / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022,

Di kenakan pasal Pasal yang dipersangkakan :Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.

Atas laporan R. Als MAK DAVID, Perempuan, Indonesia, Batak, Kristen, S1 (Strata 1).

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022.Di Desa Buntu Pangaloan Desa Pardugul Kec. Pangururan Kab. Samosir.

Adapun yang menjadi Modus pelaku dengan, menyuruh Korban M.S untuk mengusuk tubuh Tersangka, dan pada kesempatan itulah terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap korban MS, 13 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Warga Negara Indonesia, Suku Batak Toba, beragama Katolik, Pelajar SMP Kelas 1 .

Tersangka Pelaku, L.S. berusia 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Katholik, suku Batak Toba, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan : Petani.

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasehat hukum korban a.n Friska Simarmata,SH menyampaikan

ucapan terimakasih kepada Bapak Kapolda, dan Kapolres Samosir, beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak, yang dalam hal ini merupakan klien saya dan terimakasih juga kepada rekan pers yang telah meliput acara press release hari ini, pungkasnya.

Press Release Polres Samosir yang dipimpin oleh Kapolres Samosir selesai dilaksanakan ,pukul 11.00 wib dan dilanjutkan dengan foto bersama.  (HTS/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini