Bupati Karo Menyampaikan LKPD Unaudit Tahun Anggaran 2022 ke BPK RI

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Bupati Karo Cory S Sebayang didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bappedalitbang serta Tim Penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karo menyampaikan LKPD Unaudit Tahun Anggaran 2022 ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yg diterima Langsung oleh Kepala Perwakilan Sumut, Kamis (30/03/2023)

Penyerahan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyampaian LKPD tersebut diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyampaian LKPD unaudited kepada BPK oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Laporan Keuangan unaudited yang diserahkan oleh entitas tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan beberapa lampiran.

Selanjutnya Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara direncanakan akan datang ke Kabupaten Karo mulai tanggal 3 April 2023. Untuk itu Bupati Karo meminta agar seluruh Perangkat Daerah dapat mempersiapkan laporan pengelolaan keuangan.(SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini