KPU Sumut Sebut Lima Bacalon DPD RI Dinyatakan MS

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah melakukan verifikasi faktual terhadap 26 Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024. Hasilnya, terdapat lima orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Sudah kita tetapkan 5 orang memenuhi syarat, dari 26 bakal calon, sementara 21 calon belum memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Rabu (8/3/2023).

Dikemukakan Herdensi, ada 21 orang Bacalon yang belum memenuhi syarat diberikan waktu untuk memperbaiki berkas dukungan hingga tanggal 11 Maret 2023. KPU menilai berkas 21 orang bacalon ini kurang terkait sebaran Kabupaten/Kota dan jumlah dukungan.

"Proses perbaikan itu sudah dimulai sejak 2 Maret. Sedangkan untuk lima orang yang dinyatakan MS, ada empat orang yang merupakan calon petahana. Syarat itu harus mereka penuhi dengan cara melakukan perbaikan terhadap berkas yang dianggap kurang terkait dukungan dan sebaran dukungan. Pada tanggal 11 Maret ini, mereka harus memperbaiki berkas tersebut," ungkap Herdensi. 

Daftar Bacalon DPD RI lolos Verifikasi Faktual yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) ;

1 . Dedi Iskandar Batubara 

2 . Muhammad Nuh

3. Faisal Amri

4. Badikenita Sitepu 

5. Sabab Parsaulian Parsaoran Manalu.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini