Polres Dairi Tangkap Dua Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor Roda 2 & Roda 4

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF.COM - Satreskrim Polres Dairi menangkap 2 (dua) orang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor Roda 2 dan Roda 4. Penangkapan awal pada hari Jumat (24/03/2023), sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan Sisimangaraja Atas, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. 

Dan selanjutnya penangkapan pada hari Jumat (24/03/2023), sekira pukul 09.00 WIB di Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi. Kedua penangkapan ini disampaikan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika dikonfirmasi via sambungan selulernya, 

Identitas kedua terduga pelaku tindak pidana Curanmor tersebut  O O H, Laki-laki 40 Tahun, warga Desa Mbinanga Bukit Tinggi Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi. Dan L S als , Laki-laki 40 Tahun, Desa Pardomuan Kec. Siempat Nempu Hilir Kab. Dairi.

Kronologis penangkapan kedua terduga pelaku berawal pada hari Kamis, 23 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Kanit Resum Satreskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta Tim mendapatkan Informasi bahwa adanya pelaku curanmor sedang berada di  wilayah kota sidikalang, Atas informasi tersebut Ipda  Lumbantoruan beserta dengan Tim melakukan Patroli. 

Kemudian pada hari Jumat dinihari (24/03/2023), sekira pukul 01.30 WIB Tim menemukan Laki- laki inisial O O H terduga pelaku curanmor sedang berjalan kaki di Jl.SM. Raja Atas Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi dengan membawa tas berwarna hitam. 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tas yang bersangkutan, ditemukan barang-barang bukti yg diduga dipersiapkan untuk melakukan aksi Curanmor sebagai berikut : 1 (satu) buah Pahat Kayu, 2 (dua) buah Obeng,  2 (dua) buah Kunci L, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Kunci Pas, 1 (satu) Kunci Spd. Motor, 1 (satu) buah kunci Mobil.

Pada saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku O O H mengakui perbuatannya telah melakukan beberapa kali aksi curanmor bersama rekannya L S sebagai berikut :

1. Pencurian Ranmor R4 Mitsubishi L300 milik Marudut Manullang pada bulan Maret 2019 di Tiga Baru Kab. Dairi.

2. Pencurian Ranmor R2 merk Honda Vario Nopol BB 5927 MT milik Hotman Manik, pada bulan Desember 2022 di Sidikalang.

3. Pencurian Ranmor R4 merk Pick up Panther Nopol BB 8281 YB milik Dedy Piolo Manik, pada Maret 2023.

Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku bahwa 2 (dua) mobil dan1 (satu) sepeda motor  telah dijual kepada kepada orang lain yg diterangkan warga Aceh melalui perantara seorang laki-laki yg dikenal dengan inisial B I yang beralamat di Kec. Binjai Timur Kota Binjai.

"Kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor saat ini mendekam dalam sel tahanan RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya",  jelas AKP Rismanto.

"Satreskrim Polres Dairi saat ini sedang melakukan pengembangan kepada para pelaku penampung/ penadah pencurian kenderaan bermotor tersebut", tutupnya.(SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini