Wong Chun Sen Gelar Sosialisasi, Ajak & Fasilitasi Warga Pahami Perda Kesehatan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen (PDI Perjuangan) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang kesehatan. Wong mengajak warganya memahami tujuan Perda kesehatan mulai dari hak dan kewajiban.

“Mari peduli menjaga kesehatan, memanfaatkan fasilitas berobat gratis yang saat ini disediakan pemerintah,” ujar Wong.

Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pendidikan, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu, (5/3/2023).

Dalam pelaksanaan Sosper tersebut, anggota dewan dari Dapil III itu memaparkan Perda yang disosialidasikan kepada peserta. Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Pelaksanaan Sosper dihadiri, Lurah PBD II Nurdamayanti Siregar, Dinas Kesehatan diwakili dr. Agnes dan Ulina serta Camat Medan Timur diwakili Garida, SE.(Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini