Diduga Langgar Roilen Jalan, Komisi 4 DPRD Medan Segera Panggil Pemilik RSU Bunda Thamrin

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi 4 DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan memanggil pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Thamrin Medan yang beralamat di Jalan Sei Batang Hari No.52, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pemanggilan ini dilakukan karena komisi 4 DPRD Medan menilai pembangunan renovasi rumah sakit tersebut diduga melanggar roilen. 

"Kita bukan mengatakan bahwa RSU Swasta Bunda Thamrin Medan tidak ada izin, namun dilapangan diketahui pembangunan berbeda dengan izin yang dikeluarkan oleh dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan," kata Anggota Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan baru baru ini.

Politisi Fraksi PDI-P ini mengaku, pelanggaran roilen atau pun jumlah unit bangunan dan peruntukan gedung rumah sakit dan gedung lainnya kerap menjadi temuan komisi 4 dilapangan.

"Banyak bangunan izin yang diurus tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ini menjadi temuan kita. Terkait RSU Swasta Bunda Thmarin Medan, kami melihat ada melanggar roilen jalan sehingga meminta agar dinas PKPCKTR Kota Medan (dahulu dinas Perkim-red)  turun mencek kelokasi rumah sakit tersebut . 

Jika ditemukan izin bangunan tidak sesuai peruntukan, agar segera dilakukan penindakan," tegasnya .

Paul yang juga mantan Ketua Komisi 4 ini menambahkan, selain pihak rumah sakit, mereka juga akan memanggil pihak Kelurahan, Kecamatan, dan Dinas Perkim serta Satpol PP Kota Medan.(Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini