Edwin Sugesti Sayangkan OPD Manfaatkan Untuk Iklankan Programnya

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution kritisi maraknya reklame yang berdiri di trotoar di Kota Medan padahal sebelumnya Pemko Medan gencar menertibkan papan reklame yang berdiri di trotoar.

Untuk itu, Walikota Medan Bobby Nasution diminta segera menginstruksikan OPD terkait menertibkan papan reklame milik yang diduga menyalahi peraturan. 

Saat ini, papan reklame milik pengusaha  advertising kembali muncul dan berdiri diduga tidak memiliki izin. Pengusaha Advertising ini diduga mencoba kembali mendirikan papan reklame di bahu jalan pada ruas-ruas jalan protokol yang sudah dilarang. 

Bahkan Edwin Sugesti sangat menyayangkan ada salah satu OPD yang memanfaatkan papan reklame yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan untuk mengiklankan programnya. 

"Karena memang papan reklame tersebut berdiri di atas roilen jalan atau badan jalan yang semestinya tidak ikut seolah melindungi pengusaha advertising 'nakal' dengan mendirikan kontruksi papan reklamenya diatas badan jalan," tutur Edwin, Kamis (27/4/2023).

Pemko Medan, kata Edwiin Sugesti sudah  mengeluarkan larangan bagi pengusaha advertising agar tidak mendirikan papan reklame di atas trotoar jalan.

Sebelumnya, 2 atau 3 tahun lalu Pemko Medan dengan melibatkan Dinas Perkim, Dinas PMPTSP serta Satpol PP sudah membongkar papan reklame yang melanggar ketentuan baik tidak memiliki IMB ataupun yang berdiri di trotoar jalan.

Namun hari ini, mulai muncul lagi papan reklame yang melanggar ketentuan yang berdiri diatas trotoar atau roilen jalan sehingga ini dapat merusak estetika Kota Medan.

"Banyak kita lihat titik titik papan reklame atau videotron yang hari ini mungkin luput dari amatan Pemko Medan," ujarnya.

Meski demikian,Edwin Sugesti mengharapkan Pemko Medan tidak 'tebang pilih' terhadap pengusaha advertising agar tidak membawa dampak keraguan bagi investor menanamkan modalnya di Kota Medan. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini