Sat Reskrim Polres Dairi Ciduk Pelaku Pungli & Pemerasan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Tiga Pria dewasa diciduk Satreskrim Polres Dairi saat sedang beraksi melakukan tindak pidana pungli dan pemerasan di Jalan Raya Dairi dan di Jalan Trikora Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sabtu (01/04/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK,MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba melalui sambungan selulernya.

Adapun Identitas ketiga terduga pelaku tindak pidana pemerasan tersebut adalah :

1. T H, umur 38 tahun, wiraswasta, alamat Jln. Air bersih Desa Kalang Kec. Sidikalang Kab.Dairi,

2. Y H,  umur 26 tahun, wiraswasta, alamat Desa Barisan Hapea Kec. Siempat Nempu Hulu Kab.Dairi dan,

3. B S, umur 43 tahun, wiraswasta, alamat Jl. Ampera Desa Huta rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi.

Kronologi penangkapan terduga pelaku pelaku/ pemerasan yakni dari informasi tentang adanya aktivitas pungli/aksi premanisme kepada kenderaan angkutan komoditi di seputaran Pekan Sidikalang. Aksi ini menimbulkan keresahan dan kerugian pada masyarakat pedagang, secara khusus para supir mobil angkutan komoditi yang dilakukan oknum anggota Organda dan oknum anggota SPSI. Para pelaku tidak segan-segan melakukan intimidasi bagi yang tidak menuruti kehendak para Pelaku.

Menindak lanjuti informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Dairi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rismanto Jayanegara Purba dengan membagi personel dalam beberapa tim masing-masing dipimpin Kbo Reskrim Iptu Sumitro Manurung, Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumban Toruan, Kanit Tipiter Ipda Fahri Harahap dan Kanit Tipidkor Ipda Parlin Harahap, turun ke Pasar Sidikalang dan melakukan penyisiran untuk melakukan penindakan terhadap Aksi premanisme (pungli).

Setelah melakukan penyisiran di seputaran pasar dengan cara senyap, pada pukul 04.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Lumban Toruan menemukan seorang laki-laki inisial T H tertangkap tangan meminta uang sejumlah Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) kepada para supir yang membawa ataupun mengangkut barang-barang jualan masyarakat dilokasi parkir di Jln. Dairi Kel. Sidikalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi. Sesaat setelah menerima uang yang bersangkutan langsung ditangkap personel Sat reskrim. Kemudian dilakukan interogasi yang bersangkutan menyatakan sebagai anggota Organda yang melakukan kutipan iuran, sedangkan dilokasi tersebut tidak ditemukan angkutan umum untuk orang, melainkan angkutan barang.

Hasil wawancara terhadap supir yang dilakukan pengutipan diperoleh informasi bahwa  apabila para supir mobil angkutan barang tersebut tidak bersedia memberikan uang kepada T H, maka para supir tersebut berpotensi diancam kekerasan secara verbal dan kekerasan fisik atau kenderaan yang dibawa dimungkinkan akan dirusak. Perbuatan tersebut meresahkan para pengemudi mobil barang yang datang ke pasar Sidikalang;

Setelah terduga pelaku T H ditangkap, selanjutnya di bawa ke Polres Dairi dalam rangka menjalani proses penyidikan. Sementara sebagian dari tim Sat Reskrim tetap melakukan penyisiran secara senyap di pasar Sidikalang. Sekira pukul 08.00 WIB, tim kembali menemukan 2 (dua) laki-laki masing-masing inisial Y H dan B S yang mengaku sebagai anggota SPSI  sedang melakukan aksi pungli dengan mengutip uang sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah) dari supir salah satu mobil L 300 pengangkut barang yang sedang parkir, selanjutnya kedua pelaku pungli tersebut dibawa ke Mapolres Dairi guna menjalani proses penyidikan selanjutnya.

Barang bukti : 1 (satu) Buah Blok Kupon dari Organisasi angkutan darat (ORGANDA), 1 (Satu) Lembar Kartu tanda anggota (KTA) organda An. T H, 1 ( satu ) lembar kartu tanda anggota (KTA) SPTI KSPSI an. Y H, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- yang disita dari T H, dan uang berbagai pecahan sebesar Rp. 85.000,- yang disita dari Y H.

Ketiga pria terduga pelaku tindak pidana pemerasan/ pungli saat ini mendekam di sel RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

AKP Rismanto menambahkan bahwa sebelumnya Sat Reskrim Polres Dairi sudah berulang kali melakukan penindakan terhadap aksi premanisme di Kabupaten Dairi. Dan menegaskan aksi tersebut akan tetap konsisten dilakukan guna mendukung pemulihan ekonomi di Kabupaten Dairi, sekaligus memberikan pelayanan demi kenyamanan masyarakat dlm menjalankan usahanya. Dan di imbau untuk tidak melakukan tindak pida pungli yang merugikan masyarakat.

"Jangan ada lagi hal yang sama terjadi di Kabupaten Dairi, untuk mendapatkan rejeki jangan melakukan intimidasi, namun bekerja dan berusahalah dengan cara yang baik, kasihan para pedagang dan supir yang ada di pasar-pasar tradisional itu, keuntungan tidak seberapa di intimidasi pula," tutup AKP Rismanto.(SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini