Polres Asahan Ringkus 10 Orang Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM --Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengamankan 10 orang pelaku pesetubuhan atau pemerkosa terhadap 2 orang anak ABG yang terjadi pada Jumat kemarin (14/4/2023) lalu sekitar pukul 22.00 Wib di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dan hari Sabtu, (15/04/2023) di sebuah rumah kos kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Dalam konfrensi pers, Kamis (4/5/2023). Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH mengatakan bahwa 10 orang tersangka diringkus ditempat lokasi yang berbeda. 

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung juga mengatakan bahwa para tersangka berinisial RK, BR, RZ, SP, ED, FR, DS, JH, JM dan AG.

"Para pelaku mempunyai peran masing-masing dan Pelaku RZ mengirim pesan kepada pelaku lainnya dengan mengatakan kalian tidak mau melakukan persetubuhan, "paparnya.

Dikatakannya, bahwa para pelaku juga memberikan iming-iming uang kepada korban sebelum melakukan persetubuhan kepada kedua korban.

AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang pereturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp. 5 Milyar.

"Secepatnya para tersangka akan dimpahkan ke Kejaksaan dengan melengkapi SP2HP dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban dan lainnya serta melakukan pendampingan kepada para korban, "sebutnya.

Dari kejadian tersebut. Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 3 botol minum anggur beralkohol merk Vigour, karton air mineral, celana panjang jeans dan pakaian dalam wanita. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini