Sabu 28 Kg Diamankan Polres Serdang Bedagai Dari Pengendara Septor

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan sebanyak 28 Kg narkotika jenis sabu, Senin ( 01/05/2023) pada pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai .

Dua orang tersangka diamankan Syahrizal als Aceh, Lk, 30 thn, Swasta, mengaku warga Propinsi Aceh Rian Abdillah als Rian, Lk, 27 thn, Islam, Swasta, mengaku warga Kota Medan

Barang bukti yang disita 2 (Dua) tas ransel warna Hitam, 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu ditaksir berat  lebih kurang 28 kg, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung,1 (Satu) unit septor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE.

Kronologis penangkapan Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib kedua TSK saat sedang melintas di TKP dgn mengendarai septor mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil Tersebut

Kemudian warga menginformasikan kecelakaan ke personil Polri yg sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut dan petugas dengan cepat langsung  menuju ke lokasi dan melihat seorang dari tersangka bergegas pergi dgn membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dgn gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya, dari hasil interogasi, Tersangka mengaku bahwa tas nya yg dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yg saat itu melarikan diri. Selanjutnya petugas yg berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku melarikan diri.

Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik Tersangka  yang sebelumnya hanyut.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka  menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk  menjemput barang haram dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt.

Narkotika jenis sabu tersebut  hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan.

Tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yg sama sebanyak 1 (satu) kali.

Kedua Tersangka tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai  atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun.(AA/MSC) 



Share:
Komentar

Berita Terkini