MEDIASELEKTIF.COM- Ahli waris Almarhum Tengku Syahmenan kecewa karena Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai tidak melakukan eksekusi bangunan di Jalan HOS Cokroaminoto, No 49, Kota Tanjungbalai. (07/7/2023)
Ini berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjung Balai Nomor :2/Pen.Eks/Pdt.G/2023 / PN Tjb tanggal 6 Juni 2023 tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Kemudian 27 Juni 2023, pihak Pengadilan mengeluarkan surat kepada Ilham Sagala (kuasa pemohon eksekusi) agar hadir pada pelaksanaan eksekusi pengosongan tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Puluhan masa beramai ramai melakukan aksi spontanitas ke halaman PN Tanjung Balai.rasa kekecewaan itu pula disampaikan oleh Tengku Ahmad Daridat(salah satu ahli waris) menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan petunjuk dari PN Tanjung balai, termasuk menyewa alat berat bulldozer seharga Rp 10 juta.
“Kami juga sudah siapkan 30 orang untuk tenaga evakuasi saat eksekusi. Tapi ini lah kenyataan yang kami terima, eksekusi batal dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan,” ujar nya
Di sela sela orasi yang disampaikan oleh ahli waris ,jubir PN Tanjung Balai josua sumanti menemui massa dan mengambil alih pembicaraan.
“Karena ada terdapat kendala teknis maka eksekusi ditunda sampai waktu yang belum ditentukan”
Kemudian PN Tanjung Balai memfasilitasi dialog yang mempertemukan antara pihak KP2KPdengan pihak ahli waris.
Dialog dihadiri Wakil Ketua PN Tanjung Balai, Sacral Ritonga, Ketua Panitera, Osdin Sidauruk dan Panitera Pengganti Elida. Perwakilan Polres Tanjungbalai juga hadir dalam dialog tersebut.
Penjelasan dari pihak KP2KP bahwa mereka menerima surat dari pn negeri melalui pos pada tanggal 3 juli pukul 10.00 WIB.
Dimana pihak pn tj balai sudah beberapa kali mencoba mengirim surat melalui juru sita pn tj balai namun pihak KP2KP Tanjung Balai menolak dengan alasan tidak ada atasan yang menerima.
Josua menyampaikan bahwa surat dari Direktur Hukum dan Humas Dirjen Kekayaan Negara meminta untuk penundaan eksekusi,karena dalam perkara ini masih menjalani proses hukum pada tingkat kasasi.
Pada dialog tersebut pengacara ahli waris(pemohon) Ilham sagala.SH menilai hasil dialog dinilai mengambang karena belum mendapat poin yang pas dan terkesan mengulang ulang.
Akhirnya, Joshua memberikan waktu kepada pihak KP2KP untuk berkoordinasi dengan pimpinannya terkait kepastian waktu yang dimohonkan pihak tergugat dalam pelaksanaan(AZ/MSC)