Ketua LSM LPKH Sugito Minta APH Tutup Galian C Diduga Tidak Mengantongi Izin di Desa Seiparit

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito meminta kepada Alat Penegak Hukum (APH) Polres Sergai dan Satpol PP sebagai Penegak perda,untuk menutup bentuk Galian C 

yang diduga tanpa izin tepatnya di Desa Seiparit Dusun 5 Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai).

Ketua  ( LPKH) Sugito  langsung turun kelokasi Senin (03/07/2023 ).sekitar pukul 11:00 Wib menjelaskan bahwa Galian C yang saat ini berjalan patut kita duga tanpa izin pasalnya tidak ada retribusi kepada pihak Pemkab Sergai, sehingga kita meminta kepada APH untuk secepatnya memberhentikan Galian C yang tidak memiliki izin operasional.

Sambung Gito lagi," Kita kelokasi melihat galian terlihat terhenti kita menduga ada informasi kepada pihak pengusaha,namun begitu kita tetap memantau kegiatan ilegal galian C ini,jika terus dilanjutkan kegiatan ini akan menghambat restribusi ke Pemkab Sergai," kita minta pemerintah mempermudah izin Galian C ini akan mendapat keuntungan antara pemkab Sergai dan pengusaha.

Ditempat terpisah awak Media  melalui Telipon selulernya pada pukul 5.20 wib, menghubungi Kadis Sat Pol PP Sergai, Muhammad Wahyudi, S.STP. MSi, mencoba Konfirmasi Bahwa Sat Pol PP menjelaskan kami sudah turun kelokasi di dua titik, dan sudah kita foto , jika memang Galian C tersebut tidak memiliki Izin  akan kita berhentikan / tutup sementara, setelah Izin diurus oleh pihak Pengusaha ,maka Galian C tersebut  dapat beroperasi kembali dengan sarat menunjukan izin ke Pemerintah setempat.(AA/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini