Pemkab Asahan Permudah Ijin Halal Untuk Mendorong Pelaku UMKM

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eryanto, membuka sosialiasi sertifikasi produk halal di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (6/09/2023).

Turut hadir Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Kabupaten Asahan, Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran dan pelaku UMKM.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Oktoni Eryanto, mengatakan untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil.

Oktoni Eryanto, juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan pengesahan Undang-Undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana. 

Dikatakannya, Pemkab Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian telah memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas produk antara lain mendampingi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), Pengurusan Izin P-IRT (Perizinan - Industri Rumah Tangga), Pengurusan Izin Halal dan Penerbitan Rekomendasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

"Sudah diberikan pendampingan sertifikat halal dari Januari sampai dengan hari ini ada 236 pelaku usaha yang memiliki legalitas, "ujar Oktoni Eryanto menambahkan.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini