MEDIASELEKTIF.COM - Rektor Unimed Prof Dr Syamsul Gultom mengatakan, Skripsi bukan beban, melainkan sarana mahasiswa untuk mendayagunakan semua ilmu yang telah diterima sejak masuk kuliah.
Unimed punya 6 tugas yang melatih mahasiswa untuk mengerjakan tugas-tugas rutin, melakukan review terhadap buku dan jurnal, rekayasa ide yg terinspirasi dari hasil mereview buku/jurnal, melakukan mini riset dan mengerjakan project. Sehingga mestinya bagi mahasiswa Unimed mengerjakan skripsi bukan hal yg sulit karena sudah terlatih sejak awal.
Hal itu dikatakan Rektor Unimed Prof Dr Syamsul Gultom, lewat Kahumas Dr M Surip, Rabu (30/8/2023) mengomentari Kebijakan baru Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang mengatakan bahwa tidak mewajibkan Skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.
Dikatakan Syamsul, tidak ada penghapusan skripsi, yang ada adalah pilihan bentuk tugas akhir lain yang dapat diberikan untuk menggantikan skripsi. Sampai saat ini Unimed menilai tugas skripsi masih jauh lebih memberi manfaat untuk mahasiswa dalam melatih mahasiswa menerapkan langkah-langkah metode ilmiah atau berfikir ilmiah.
Ketika menyusun skripsi mahasiswa dilatih untuk merumuskan masalah, mencari jawaban teoritis, merumuskan hipotesis, mengumpulkan data, mengolah data dan menguji hipotesis, melakukan pembahasan, dan membuat kesimpulan. Semua tahapan tersebut dibuat dalam sebuah laporan penelitian yang kemudian dapat dilanjutkan dengan membuat suatu karya ilmiah yang dipublikasikan untuk dibaca, dinilai, disitasi orang lain untuk dilanjutkan/dikembangkan penelitiannya oleh orang lain sehingga bermanfaat untuk pengembangan ilmu dan penerapannya untuk kemaslahatan masyarakat.
Unimed ingin agar alumninya sejak dini terbiasa berfikir dan bertindak ilmiah, bergaul di masyarakat ilmiah, punya ide/gagasan dan temuan ilmiah yang dikomunikasikan/disosialisasikan lewat publikasi dan diunggah di situs-situs yang dapat diakses masyarakat luas.
Dikatakan,Unimed sebagai PTN tentu akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan Mendikbudristek berkaitan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan Kebijakan Merdeka Belajar Episode 26.
Kami secara internal akan mendiskusikan, merumuskan dan memutuskan berkaitan dengan kebijakan terbaru dari Kemendikbudristek ini, dan akan menentukan pola seperti apa yang dapat menggantikan bentuk tugas akhir mahasiswa dalam bentuk prototipe, proyek dan bentuk lainnya. Tentunya bentuk tugas akhir mahasiswa harus dapat dijadikan dasar untuk mengetahui tingkat kompetensi sesuai profil lulusan prodi.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek baru mengeluarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Kebijakan Merdeka Belajar Episode Ke-26 Tentang Transformasi Standar Pendidikan Tinggi dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Salah satunya terkait Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan, yang poin-poin pentingnya adalah :
a) Perguruan Tinggi dapat merusmuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan secara terintegrasi
b) Tugas akhir mahasiswa dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
c) Jika Prodi S1 dan D4 yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yg sejenis, maka tugas akhir mahasiswa dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
d) Mahasiswa S2 dan S3 wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
e) Berkaitan tugas akhir mahasiswa, tentu semua perguruan tinggi dan Unimed sendiri akan rapat secara internal untuk menentukan dan memutuskan apa bentuk prototipe, proyek dan bentuk lainnya, yang dapat dijadikan dasar untuk menggantikan bentuk tugas akhir skripsi tersebut. Sehingga nanti akan dijadikan dasar akademik bagi semua mahasiswa, jika tidak ingin mengerjakan tugas akhir dalam bentuk skripsi, maka dapat menghasilkan karya dalam bentuk prototipe, proyek dan bantuk lain yang diputuskan nanti, sebagai bentuk tugas akhir mahasiswa S1, S2 dan S3, katanya. (Ir/MSC)