Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib korban beserta RIZKY MAULANA dan RIKA INDAH LESTARI sebagai penumpang tiba di Rumah Makan Ayam Penyet Desa Sel Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai Jumat ( 01/09/2023).

Selanjutnya korban bersama penumpang memesan nasi sebanyak tiga porsi, namun terlapor Rizky Maulana (28) warga jln Terikat Gg Binjai Desa Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur ( Riau) dan Rika Indah Lestari Warga Terikat Binjai

Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai meminjam kunci mobil jenis Toyota Calya warna coklat metalik BM 1630 HF dengan nomor rangka MHKASGJ6JPJ655421 dan nomor mesin 3NRH786264.

Dengan alasan mau pergi ke SPBU untuk mengantarkan istrinya yang bernama RIKA INDAH LESTARI membuang air kecil, kemudian istri terlapor turun meminjam HP milik korban dengan alasan mau menelepon, selanjutnya terlapor pergi meninggalkan korban sendiri

Akibat kejadian korban Muhammad Bilal (28) warga Jln Meranti II RT/ RW 002 Desa Baru Kecamatan Dumai Selatan Prov. Riau, mengalami kerugian Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah).

Atas peristiwa tersebut Pelapor / Korban merasa dirugikan dan keberatan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Serdang Bedagai agar di Proses Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan laporan polisi dan pengaduan masyarakat perihal tindak pidana penggelapan mobil, selanjutnya personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai malakukan gerak cepat  penyelidikan untuk mengungkap laporan tersebut di bantu oleh pelapor, kemudian Pers Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mendapat informasi tentang keberadaan pelaku penggelapan beserta mobil yang telah di gelapkan.

Kemudian pada hari Jum'at tanggal 01 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib Pers Sat Reskrim langsung menuju lokasi pelaku yang berada di Jalan Bunga Terompet Kota Medan dan langsung mengamankan pelaku a.n RIZKI MAULANA dan RIKA INDAH LESTARI yang merupakan pasangan suami istri, dan kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Serdang bedagai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (AA/MSC) 


Share:
Komentar

Berita Terkini