Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2021 Kades Sidomulyo Diterima Kejari Asahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM.- Kejaksaan Negri (Kejari) Asahan menerima barang bukti dan tersangka mantan Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan berinisial S dalam kasus Korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2021.

Barang bukti dan tersangka S diserahkan Unit Tipikor Polres Asahan ke Kejaksaan Negri Asahan pada Kamis 5 Oktober 2023 lalu yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan, Gusmira Fitri Marwan, SH dan Gerald Badia Febian, SH.

"Kejari Asahan menerima berkas barang bukti dan tersangka mantan Kades dengan kasus Korupsi DD tahun anggaran 2021, "kata Kasi Intel, Aldo Marbun SH dalam siaran persnya, Jumat (6/10/2023).

Aldo Marbun juga menjelaskan bahwa tersangka disangkakan Pasal Primair dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aldo Marbun juga menjelaskan bahwa tersangka mantan Kades Sidomulyo akan dikenakan sanksi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini