Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Lurah & Kepling Bantu Warga Terdaftar DTKS

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH berharap pihak Camat dan Lurah serta para Kepala Lingkungan (Kepling) berkenan membantu warganya terdaftar masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sebab, masih banyak masyarakat miskin yang pantas ditolong tetapi tidak pernah menikmati bantuan karena tidak mengetahui informasi syarat dan jalur prosesnya mendapatkannya.

“Tolong sosialisasikan program pemerintah dan bantu masyarakat tanpa pilih kasih. Tentu ada skala prioritas agar bantuan tepat sasaran,” harap Paul Mei Anton Simanjuntak.

Harapan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDI Perjuangan) ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Mesjid Taufiq, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (28/10/2023).

Disampaikan Paul, peningkatan kesejahteraan ekonomi sangat erat kaitannya dengan kesehatan. “Apabila bantuan sudah tepat sasaran maka warga miskin dapat bangkit dan berdaya menjaga kesehatan. Jadi lebih baik menjaga dari mengobati,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Paul Simanjuntak mendorong pemerintah aparat Pemko Medan membantu masyarakat untuk urusan segala hal. Bahkan Paul menyebut tetap bersedia membantu dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat.

“Saya siap memfasilitasi terkait kebutuhan warga. Untuk itu saya menyiapkan rumah aspirasi di tempat tinggal saya Jl Sei Kera, untuk diskusi, sharing guna membantu kebutuhan warga. Ayo manfaatkan rumah aspirasi untuk pelayanan konsultasi apa saja,” kata Paul seraya mengajak masyarakat bersikap kritis guna perbaikan peningkatan pembangunan segala hal.Selanjutnya, Paul memaparkan isi Perda tentang Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri 16 BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi, Lurah Glugur Darat II Riky Irawan Nasution, Puskesmas Glugur Darat dr Wiria Ningsih, mewakili Kecamatan Medan Timur Gunung Partahian, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini