Unjuk Rasa Karyawan PT. Intan Nasional Iron Industri & PT. Intanmas Indologam Terhadap Manajemen Diduga Akibat Persaingan Usaha Tidak Sehat

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Seratusan karyawan perusahaan pabrik seng  menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT. Intan Nasional Iron Industri dan PT. Intanmas Indologam di Jl Gandhi No.130 Medan, Senin (2/10/2023).

Aksi unjuk rasa digelar untuk menyampaikan tuntutan terkait belum dibayarkannya gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Adapun demo di Jl Gandhi dikoordinator Warisman Laila, yang menyebutkan, pihak perusahaan sudah melanggar aturan. 

Warisman mengatakan, pihaknya menuntut masalah  THR  tahun 2023 yang masih dibayar 50%, dan masalah gaji yang belum dibayar dari bulan Mei 2023 sampai September 2023, atau selama 5 bulan.

Dari Nasib Pane, SH , sebagai Penasehat Hukum PT. Intan , yang mewakili perusahaan, menyampaikan selama 50  tahun beroperasi, perusahaan tidak pernah mengalami gagal bayar gaji, namun baru kali ini bermasalah diduga akibat terjadinya PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, banyak beredar seng non SNI yang tipis, sehingga perusahaan PT. Intan Nasional Iron Industri yang memproduksi seng sesuai SNI, tidak bisa menjual seng akibat seng yang beredar tipis (non SNI) dengan harga yang murah (PRINSIPNYA PENJUALAN SENG HARUS BERDASARKAN BERAT KILOAN). 

Dengan tidak adanya penjualan  seng, terjadi ketiadaan dana /dana yang masuk tidak ada.Toko atau distributor tetap  membeli seng non SNI yang pasti lebih murah. 

"Untuk yang SNI dan yang bukan, perbedaannya sekitar 30 persen , dan faktanya seng berbagai merek bukan kualitas SNI banyak yang beredar di Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara, tentu terjadi PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT dan sampai saat ini belum ada tindakan, baik dari Dinas Perdagangan maupun Kepolisian , dan harus digarisbawahi Memperdagangkan barang non SNI merupakan TINDAK PIDANA berdasarkan UU No. 20 tahun 2014 tetang standarisasi dan penilaian kesesuaian khususnya pasal 67 diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 35 Milyar dan kami melihat saat ini oknum-oknum pejabat pemerintahan selalu melindungi orang atau badan yang melakukan tindakan pidana ,”  ujar Nasib Pane, SH.

Akibatnya, perusahaan yang didirikan pada bulan Mei 1970, yang merupakan industri padat karya harus mengalami gagal bayar gaji karyawan.

Sebab, pihak panglong/toko juga katanya tidak mau menerima, karena ada perusahaan seng yang menjual lebih murah dari mereka, yang notabene tidak sesuai dengan SNI.

Permasalahan ini juga sudah dilaporkan ke kepolisian (POLDASU) , dari bulan Juli 2023 , tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dan tindak lanjut dari kepolisian (POLDASU) . 

Untuk itu, pihak perusahaan minta kepada Kepolisian Daerah Sumatera (POLDASU), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga khususnya Disperindag Sumut serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk dapat segera menindaklanjuti masalah ini. 

Sebab, persaingan yang tidak sehat dapat merugikan pihak industri seng berstandar mutu SNI dan pihak konsumen yang tidak mengetahui kualitas seng yang tidak sesuai standar SNI.

Menyikapi tuntutan peserta unjukrasa, Manajemen PT. Intan Nasional Iron Industri, dalam pernyataan tertulis yang bermaterai dan ditandatangani bersama, disaksikan pihak Disnaker Provinsi Sumatera Utara UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, berjanji akan memenuhi keinginan pekerja yakni :

Pada tanggal 20 Oktober 2023 akan dibayar sisa gaji  gaji bulan Mei  2023 dan gaji bulan Juni 2023.

Pihak  Disnaker Provinsi Sumatera Utara UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, sebagai mediator menekankan perusahaan harus bayar gaji karyawan,  mengenai masalah yang sedang dihadapi Perusahaan PT. Intan Nasional Iron Industri dan PT. Intanmas Indologam, yaitu PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, yang mengakibatkan gagal bayar gaji karyawan, bukan RANAH-nya Disnaker. 

Usai berorasi, peserta aksi unjuk rasa meninggalkan kantor PT. Intan Nasional Iron Industri dan PT. Intanmas Indologam dengan tertib.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini