Kasat Intelkam Polres Sergai ikuti Rapat Kordinadi APS & APK Akan Ditertibkan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF. COM - Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta diwakili Kasat Intelkam Polres Sergai AKP Siswoyo mengikuti rapat koordinasi bersama forkopimda Sergai, Bawaslu Sergai, KPU Sergai dan perwakilan pimpinan Partai Politik bertempat di Ruang Rapat H.T. Rizal Nurdin Komplek Perkantoran Bupati Serdang Bedagai Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai, Selasa (14/11/2023) kemarin.

“Rapat koordinasi ini membahas tentang agenda rencana penertiban APS yang menyerupai APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” kata Kasat intelkam Polres Sergai AKP Siswoyo usai melaksanakan rapat koordinasi.

“Harapan kami kiranya kegiatan penertiban dapat berjalan aman dan lancar, Kita di Serdang Bedagai ini semuanya bersaudara, sehingga kita sepakat untuk menjaga kabupaten Serdang Bedagai ini tetap aman dan tenteram,” sambungnya.

“Saya sangat mengapresiasi kepada rekan-rekan, bapak-bapak dari partai politik disini pada setiap pertemuan terlihat sangat kompak sehingga harapan kami hal ini dapat terus berlanjut,” tutupnya.

Rencana jadwal kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) dikabupaten Serdang Bedagai.

Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 pukul 07.30 WIB lokasi untuk Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai sepanjang Jalan Lintas Sumatera Perbaungan (jembatan Sei Ular) – Sei Bamban (jembatan Sukadamai) dan Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.

Hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 07.30 WIB titik kumpul di Kantor Camat Tebing Tinggi menuju ke arah Dolok Merawan-Tebing Syahbandar, sasaran baliho/spanduk/billboard APS / APK yang melanggar aturan dan peraturan, berupa APS ,spanduk/baliho/billboard tidak ada nomor dan ajakan bergambar Caleg DPR RI, DPRD Prov / Kab dan kota. 

Lokasi yang ditertibkan tempat ibadah, gedung fasilitas pemerintah,rumah sakit tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, halaman gedung sekolah dan perguruan tinggi, jalan – jalan protokol, jalan bebas hambatan (jalan tol). taman dan pepohonan., jalan Lintas Sumatera, sarana prasarana publik, untuk Rumah Pribadi / Posko Pemenangan dihimbau dan dilayangkan surat.(AA/MSC) 


Share:
Komentar

Berita Terkini