Polres Asahan Bersama Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kapolres Asahan AKBP.Rocky H.Marpaung SH. SIK. MH.Bersama Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM. dan Bupati Asahan H Surya B.Sc, memberikan keterangan Persnya.

AKBP Rocky H. Marpaung, SH., S.IK., MH., didampingi Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.IK., MM., gelar Press Release terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, Jenis Sabu, seberat 50 Kg.

Kegiatan temu Pers digelar di Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023) pukul 14.40 WIB. Turut dihadiri Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc., Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Halida Rahardhini, SH., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH., MH., dan Kepala BNN Kabupaten Asahan, Adrea Zulhelfi, S.Pd., MM.

Dalam Press Release tersebut, Kapolres Asahan mengungkapkan kronologis kejadian. Pada Sabtu (04/11/2023), Satreskoba Polres Asahan bekerja sama dengan Satreskoba Polres Tanjung Balai berhasil ungkap dan gagalkan Peredaran Gelap Narkotika, Jenis Sabu, seberat 50 Kg, dari Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Pada saat dilakukan penyergapan, para Pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satreskoba Polres Asahan, dan Minggu (05/11/2023) berhasil mengamankan Satu Orang Pria, berinisial AR di Kabul Sijunjung Provinsi Sumatera Barat," ujar AKBP Rocky H Marpaung.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan dari AR, Tim melakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Pria, berinisial AGE, Kamis (09/11/2023) di Kabupaten Lampung dalam upayanya melarikan diri.

"Kedua Pelaku mengaku bahwa mereka disuruh oleh Seorang Pria, berinisial TH mengambil Narkotika, Jenis Sabu dari Kota Tanjung Balai, seberat 50 Kg kepada Seorang Pria, berinisial SH, untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan Satu Unit Mobil, Jenis Toyota, Merk Avanza, No. Pol. BA 1135 QR, dan mereka dijanjikan akan menerima Upah, sebesar Rp. 10.000.000 per Kg," jelasnya.

Kapolres menambahkan Kedua Pria tersebut dijerat pada Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Kurungan, 20 Tahun Penjara.(BR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini