Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia Menggunakan Pekerja Migran

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (Satres) Nakoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Dari pengungkapan tersebut. Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4 Kilo Gram dari 3 orang tersangka Moh Thoif (30), Sawwir (40) dan Seruji (46).

"Tiga orang tersangka merupakan warga Sampang dan Bangkalan Provinsi Jawa Timur, "kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung dalam konfrensi persnya, Senin (6/11/2023).

AKBP Rocky juga menjelaskan bahwa modus para pelaku menggunakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk membawa sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan laut Asahan.

Dikatakannya, tersangka Moh Thoif diamankan di Klep Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan saat membawa sabu didalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang seberat 2 Kg.

Masih kata AKBP Rocky H Marpaung, dari pengembangan Moh Thoif. Tim Satres narkoba Polres Asahan bersama Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Seruji dan Sawwir. Dari keduanya berhasil disita sabu seberat 2 Kg.

"Seruji dan Sawwir berhasil diamankan pada Minggu 22 Oktober 2023 di Dusun Ram Aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur, "jelasnya.

AKBP Rocky H Marpaung juga menjelaskan bahwa para pelaku membawa sabu dari Malaysia menuju Indonesia menggunakan jalur perairan Asahan karena dekat dengan negara Malaysia.

Masih kata AKBP Rocky H Marpaung, dari hasil introgasi. Ketiga tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut milik ketiganya yang diterima dari Somad yang tinggal di Malaysia.

"Satu orang tersangka bernama Somad masih dalam pencarian atau DPO dan ketiga tersangka lainnya akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, "tegasnya.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini