Polres Serdangbedagai Musnahkan Barang Bukti Narkotika & Paparkan Tindak Pidana Lainya

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah di Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. Kamis ( 30/11/2023) pada pukul 09.00 Wib di halaman kantor Kejaksaan Negeri di Sei Rampah. 

Kegiatan tersebut di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah Mayhardi Indra Putra, SH, MH, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K, Bupati Serdang Bedagai diwakili oleh Seketaris daerah Kabupaten Serdang Bedagai H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP

Dandim 02/04 DS diwakili oleh Danramil 09/TM  Kapten Inf Abdul Malik, Kapolres Tebing tinggi diwakili oleh KBO Narkotika Polres Tebing tinggi IPTU Aris Dharma Barus S.H, Kepala BNND Kabupaten Serdang Bedagai Antonius Pangaribuan, Kadis Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai diwakili oleh Kabid P2P dr Roma Dame Uli Pasar,. Para kasi, Kasubbag, Kasubsi, dan Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Para media online Kabupaten Serdang Bedagai, kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Sei Rampah.

Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah Puji syukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang mana pada hari ini kita diberikan kenikmatan dan kesehatan dapat berkumpul dalam kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana lainya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah.

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kita lakukan setelah melalui hukum tetap (inkrahct) dan untuk pembuktian kepada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan bagi siapa pun yang melanggar.

Ada sekitar 232 perkara yang sudah Inkracht, berkekuatan hukum tetap yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sergai dan kasus yang paling menonjol dalam penyampaian Kajari adalah penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara di blender dan di buang ke galian tanah yang telah di gali, sementara untuk barang bukti yang bersifat lainnya dilakukan pembakaran di tong sampah dan sebagian lainnya di gerinda.

Dari sejumlah kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kurang lebih dalam satu tahun ini total yang telah inkracht 232 perkara, diantaranya kasus narkotika 172 dengan barang bukti sabu 299,58 gram, ganja 238,78 gram serta ekstasi 92 butir, kasus oharda 27 dan tindak pidana lain nya 33 perkara.

Semoga dikemudian hari untuk kriminal dapat berkurang di kabupaten sergai dan beberapa kasus yang saat ini masih ditangani pihak Kejaksaan masih ada dalam tahap upaya hukum karena setelah sebelumnya putusan hukuman mati dengan kasus narkotika sabu 28 kg, Sambutan sekda Kabupaten Serdang Bedagai H. M. Faisal Hasrimy. AP. M. A. P, Puji syukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang mana pada hari ini kita diberikan kenikmatan dan keselamat dapat berkumpul dalam kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana lainya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah.

Bupati Serdang Bedagai mohon maaf tidak dapat hadir di acara ini berhubungan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

Dimana pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menundukung kinerja Kejaksaan Negeri Sei Rampah. dikemudian hari untuk kriminal dapat berkurang di kabupaten Serdang Bedagai.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah dengan Forkopimda Kabupaten Serdang Bedagai dengan cara sebagai berikut  Pemusnahan Narkotika dengan cara diblender kemudian di tanam  dan barang bukti diadukan dalam tong dengan cara di bakar seperti bukti Hp dan timbangan dengan cara dipukuli dengan martil dan Pemusnahan egrek dan along along dengan cara memotong dan gerendel.

Bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana lainya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah jumlah pemusnahan barang bukti 232 perkara dengan rincian 

Narkotika  : 172 Perkara ,Perkara Oharda  27 Perkara , Perkara Kamtibum dan Tindak Pidana Umum lainnya : 33 Perkara.

Rincian BB narkotika 172 pekara yang dimusnahkan Narkotika Shabu : 299,58 gr,Ganja : 238,78 gr, Pil ekstasi : 31 Butir, Hp  : 29 Unit, Rincian Perkara Oharda 27 perkara yang dimusnahkan  18 ( delapan belas) perkara pencurian 363 KUHPidana berupa alat yang digunakan (Satu) perkara penadahan. 

(Satu) perkara perusakan, (Satu) perkara penipuan, (Satu) perkara percobaan pembunuhan, (Lima) perkara penganiyaan dan pengeroyokan.

Perkara Kamtibum dan Tindak Pidana Umum lainnya  33 Perkara yang di musnahkan, 14 (Empat belas)perkara perjudian dengan barang bukti buku erek erek dan notes dan 3 unit Hp  11 (Sebelas)perkara tindak pidana pencabulan/persetubuhan terhadap anak.

(Satu) perkara kekerasan/penganiyaan terhadap anak  5 (Lima) perkara kekerasan Dalam Rumah Tangga, 1 (Satu) perkara kekerasan seksual,1 (Satu) perkara senjata tajam.

eluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB selama kegiatan berlangsung berjalan dengan tertib dan kondusif.(AA/MSC) 


Share:
Komentar

Berita Terkini