Karyawan & Buruh PT. SRA Kotarih Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF. COM - Ratusan  Karyawan/Buruh perkebunan PT. Sri Rahayu Agung (SRA) Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar aksi damai di kantor DPRD Sergai di Dusun II Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Selasa (16/1/2024).

Karyawan dan Buruh Kebun PT. SRA Aksi Unjuk rasa di Kecamatan Kotarih mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Sergai  kegiatan yang mereka lakukan cukup kondusif. 

Penanggungjawab aksi, tersebut oleh Karim dan Syahril dan Koordinator Aksi, Suhendra sangat mengawasi peserta aksi agar tidak disusupi oleh oknum tak bertanggungjawab.

 M. Lui dari Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Sergai dalam orasinya mengatakan,  Karyawan/Buruh dari PT SRA di Kotarih ini kami mengadukan Managemen Kebun PT SRA, yang tidak membayarkan gaji Buruh/Karyawan selama 3 bulan (Mulai bulan Oktober – Desember 2023).

“Selama bekerja tiap hari tapi gaji juga kunjung dibayar bahkan saat ini keluargpun ikut menangung  kelaparan, karena tak ada lagi duit untuk membeli sembako dan kebutuhan lain,” kata Lui.

Dihadapan Ketua Komisi B DPRD Sergai, Razali, Kadis Nakerkop Sergai, Ikhsan dan UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Sumut, Syofyan, salah seorang Istri mewakili keluarga Buruh PT SRA mengadukan perihalnya, tolonglah kami pak Dewan dan pak Bupati kami mau makan apa sekarang ?. “Kami punya anak yang masih sekolah, butuh makan, dan keperluan lainnya sementara suami kami belum memperoleh gajinya selama 3 bulan,” ungkapnya dengan sedih. 

Sementara Ketua F-SPMI Sumut, Wilianto Sutomo yang juga hadir mendampingi anggotanya, pada kesempatan itu mengatakan, hak normatif para Buruh ini sangat vital, apalagi menyangkut hajat hidup manusia dan tak selayaknya pihak perkebunan memeras keringat pekerjanya, tanpa membayar upah yang menjadi hak mereka belum juga dibayar, “Hal ini diminta kepada DPRD Sergai dan Kadisnaker Sergai untuk segera memanggil pihak managemen kebun PT SRA,” tegas Wilianto.

Sebanyak 10 orang perwakilan Buruh diterima di ruang rapat DPRD Sergai, dimana Agus Sinaga dari PC F-SPMI Deli Serdang yang aktif melakukan pendampingan kepada Buruh di PT SRA menjelaskan, saat ini banyak karyawan/Buruh di kebun tersebut yang sudah layak dipensiunkan, tapi masih disuruh bekerja. “Kalau terjadi kecelakaan kerja akibat usia, siapa yang bertanggung jawab ?. Bahkan untuk PPK saja Buruh harus beli sendiri, mulai dari Egrek, Angkong, Sepatu Boot dan Sarung Tangan tidak ada disediakan pihak perkebunan. Katanya Buruh masuk BPJS

Ketenagakerjaan dan tiap bulan dipotong melalui gaji yang dibayarkan. Tetapi kami sudah cek ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Belawan, bahwa sudah setahun BPJS karyawan belum di setorkan, jadi kalau ada karyawan yang meninggal akibat kecelakaan kerja pasti tidak dapat santunan,” papar Agus.

Disnaker Provsu UPT Sergai, DS dan Tebingtinggi, Syofyan menyampaikan, kalau soal keterlambatan gaji Buruh ini pihak Kebun PT. SRA sudah pernah ditegur tapi kali ini kembali dibuat ulah oleh pihak Kebun.

“Sesuai aturan negara, tidak ada yang namanya PKWT (Pekerja Kebun Waktu Tertentu), kalian semua ini adalah Karyawan/Buruh jadi jangan buat aturan sepihak dan harus mengikuti aturan negara”, tegas Syofyan.

Sedangkan Kadisnaker Sergai, Ikhsan menambahkan kalau kasus PT SRA ini sudah diketahui Bupati Sergai, Darma Wijaya. “Saya sebelumnya sudah melapor kepada Bupati terkait masalah di PT SRA, surat kepada Gubernur Sumut sudah dimeja beliau untuk ditanda tangani, jadi bersabarlah”, kata Ikhsan.

Ketua Komisi B, Razali akhirnya mengakhiri pertemuan ini dengan catatan, akan dilanjutkan pada hari Selasa (25/1/2024) untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan mengundang pihak Managemen Kebun PT SRA, Perwakilan Buruh dan Dinas terkait.

Mendengar janji ini, para Buruh yang melakukan aksi membubarkan diri dengan tertib, kembali ke Kotarih.(AA/MSC) 


Share:
Komentar

Berita Terkini