Paul Simanjuntak Ajak Masyarakat Medan Peduli Kebersihan Jaga Kesehatan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ajak masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan peduli kebersihan. Dengan menjaga kebersihan rumah hingga lingkungan bebas dari sampah akan berdampak positif terhindar penyakit apalagi Demam Berdarah Dengue (DBD).

“Memang saat ini warga Medan gratis berobat ke Rumah Sakit lewat program UHC (Universal Healt Coverage), tetapi kesehatan harus dijaga jangan sampai sakit karena malas menjaga kebersihan. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tandas Paul Mei Anton Simanjuntak.

Ajakan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDI Perjuangan) ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Sentosa Lama, Gg Keluarga, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (6/1/2024).

Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Perjuangan R Samosir, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan Fitri, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Sampai menampung air hujan. Karena tempat tersebut rentan dengan sarang nyamuk Malaria.

Oleh karena itu, bersihkan sampah dari lingkungan dan jangan membuang sampah sembarangan apalagi ke parit. 

Karena membuang sampah ke parit juga berdampak banjir karena air tidak mengalir sempurna dikarenakan tumpat.

Kemudian Paul juga memaparkan dan memberikan penjelasan terkait program UHC JKMB. Masyarakat diminta jangan menahan penyakit bila ada keluhan atau gelaja segera ke Puskesmas dan dilayani gratis. “Pemko Medan menyiapkan sekitar Rp 200 Miliar di APBD tahun 2024 untuk berobat gratis program UHC JKMB,” jelas Paul.

Maka bagi warga yang prasejahtera tidak perlu kuatir untuk tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis. Tetapi bagi warga yang ekonomi mapan kiranya masuk jalur BPJS Mandiri.

Selanjutnya, Paul memaparkan isi Perda tentang Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. 

Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini