MEDIASELEKTIF.COM- Sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, 31 Maret 2024 pukul 24.00 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah menerima 289.012 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan).
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 15.733 SPT atau sebesar 5,76% dibanding dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Berikut rincian per jenis SPT yang diterima oleh Kanwil DJP Sumut I:
Jenis SPT Tahunan PPh
2023 -2024.
Pertumbuhan
SPT Orang Pribadi Karyawan
221.073
236.111
6,80%
SPT Orang Pribadi Non-Karyawan
47.385
47.849
0,98%
SPT Badan
4.821
5.052
4,79%
Jumlah
273.279
289.012
5,76%
Capaian kepatuhan pelaporan SPT Tahunan nasional juga mengalami pertumbuhan. Sampai dengan 31 Maret 2024, DJP telah menerima 12.987.904 SPT. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, terdapat pertumbuhan sebesar 7,32% atau bertambah sebanyak 885.836 SPT.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra baru baru ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak atas kontribusi yang telah diberikan melalui pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah disampaikan tepat waktu.
“Meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban melaporkan SPT Tahunan tetap melekat dan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT yang telah ditetapkan Undang-Undang. Bagi WP OP yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2024, diimbau untuk segera melaporkannya. Sementara itu, batas akhir pelaporan SPT untuk WP Badan adalah 30 April 2024, kami mengajak seluruh WP Badan untuk segera lapor SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas secara tepat waktu”, ujar Arridel.(Rel/MSC)
#PajakKuatAPBNSehat #UntukSatuDataIndonesia
#LebihAwalLebihNyaman #LaporPajakHariIni