MEDIASELEKTIF.COM - Setelah selesai proses pelipatan dan penyortiran Surat Suara, KPUD Kabupaten Karo melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih Kegiatan ini dihadiri Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang bersama Forkopimda Kabupaten Karo.
Bersama Ketua KPU Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting dan Ketua Bawaslu Kab. Karo Gemar Tarigan, ST lakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 dilakukan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Karo, di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (26/11/2024). Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebagai berikut :
1. Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sebanyak 28 lembar rusak.
2. Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo sebanyak 1.366 lembar rusak dan 65 lembar berlebih.
Selanjutnya, Bupati Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo melaksanakan monitoring dan meninjau langsung pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta kesiapan di TPS 5 Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat dan TPS 3, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Diharapkan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Karo berjalan aman dan lancar. Dengan komitmen bersama memastikan bahwa seluruh penyelenggara dan lembaga yang terlibat dalam Pilkada siap melaksanakan tugasnya masing-masing.(SKR/MSC)
