KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Berkat Oleh Toko Alpha PTE.LTD

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte. Ltd. hari ini, Selasa, 26 November 2024 secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi ini, beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Terlapor, dalam hal ini Toko Alpha Pte. Ltd., merupakan badan usaha yang didirikan di Singapura pada tanggal 18 April 2018 yang pada praktiknya, beroperasi sebagai sebuah entitas holding investasi berbentuk kripto. PT Aset Digital Berkat merupakan badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan usaha perdagangan aset kripto.

Toko Alpha Pte. Ltd. awalnya memiliki 49% (empat puluh sembilan persen) saham PT Aset Digital Berkat. 

Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha Pte.Ltd mengakuisisi 51% saham atau 510.000 (lima ratus sepuluh ribu) lembar saham PT Aset Digital Berkat dari pemilik sebelumnya, Cherry Angela. Melalui transaksi tersebut, Toko Alpha Pte.Ltd memiliki pengendalian penuh atas PT Aset Digital Berkat. Setelah transaksi efektif, Toko Alpha Pte.Ltd.mengalihkan 0.1% saham PT Aset Digital Berkat kepada Zang Yaosheng. 

Sehingga pada saat notifikasi, Toko Alpha Pte. Ltd. memiliki 99,9% saham dan Zang Yaosheng memiliki 0.1% saham PT Aset Digital Berkat.

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo.Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, Toko Alpha Pte. Ltd. dengan badan usaha induk tertingginya Binance Capital Management Co. Ltd., telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis. 

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan, Toko Alpha Pte. Ltd. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 9 Maret 2023.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 21 Maret 2023, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuanselama 8 (delapan) hari kerja dan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung

Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta Penyampaian Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, dan Surat dan/atau Dokumen.

Informasi bagi Jurnalis:

1. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

2. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999:“Penggabungan atau peleburan badan usaha, ntau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai asset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau

pengambilalihan tersebut.”

3. Siaran pers ini dipublikasikan pada 26 November 2024 oleh Deswin Nur, Kepala

Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU. Pertanyaan

terkait siaran pers ini dapat disampaikan melalui surat elektronik di infokom@kppu.go.id

atau forum jurnalis rutin yang diselenggarakan oleh KPPU.

4. Seluruh dokumen Siaran Pers KPPU juga dapat diunduh dari website kami di laman

https://kppu.go.id/siaran-pers/. Pantau juga perkembangan kami melalui media sosial

KPPU di Twitter (@KPPU), Facebook (@KPPUINDONESIA), dan Instagram (@kppu_ri).



Share:


Komentar

Berita Terkini