Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari PKB

Editor: Genui.id author photo


MEDIASELEKTIF.COM -  Dengan pemberlakuan opsen (Pungutan Tambahan Pajak menurut persentase tertentu) pajak mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerima langsung sebesar 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

 

Demikian disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution saat meninjau 

Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Kamis (30/1/2025). 

 

Di sela-sela peninjauan itu Bobby Nasution mengatakan, dengan adanya kebijakan ini Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayar masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66 persen. 

 

"Ketetapan ini mulai berlaku  5 Januari 2025,"  tambahnya seraya mengatakan  Pemko Medan akan selalu berusaha mengoptimalkan perolehan pajak ini. 

 

Walikota mengungkapkan operasi ini bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraannya. 

 

Dalam peninjauan yang diikuti antara lain oleh Pj. Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Inspektur Sulaiman Harahap, Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis, tim Bapenda Sumut, Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja, dan Bank Sumut itu, Bobby Nasution ikut memperhatikan proses pemeriksaan STNK pengendara mobil. 

 

Dalam operasi yang berlangsung di jalan depan Taman Makam Pahlawan itu, pengendara yang belum membayar atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor diarahkan untuk melakukan pembayaran di Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi yang berada di lokasi razia. 

 

Pengendara yang belum bisa membayar atau melunasinya diberi surat teguran. Selain teguran,  surat itu memberikan batas waktu 14 hari kepada pengendara untuk menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.(Cok/MSC).

Share:


Komentar

Berita Terkini