MEDIASELEKTIF.COM - Dengan pemberlakuan opsen (Pungutan Tambahan Pajak menurut persentase tertentu) pajak mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerima langsung sebesar 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Demikian disampaikan
Walikota Medan Bobby Nasution saat meninjau
Operasi Gabungan
Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan
Kota, Kamis (30/1/2025).
Di sela-sela
peninjauan itu Bobby Nasution mengatakan, dengan adanya kebijakan ini Pajak
Kendaraan Bermotor yang dibayar masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan
sebesar 66 persen.
"Ketetapan ini
mulai berlaku 5 Januari 2025," tambahnya seraya
mengatakan Pemko Medan akan selalu berusaha mengoptimalkan perolehan
pajak ini.
Walikota mengungkapkan
operasi ini bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat
agar membayar pajak kendaraannya.
Dalam peninjauan yang
diikuti antara lain oleh Pj. Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Inspektur
Sulaiman Harahap, Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis, tim Bapenda Sumut,
Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja, dan Bank Sumut itu, Bobby Nasution ikut
memperhatikan proses pemeriksaan STNK pengendara mobil.
Dalam operasi yang
berlangsung di jalan depan Taman Makam Pahlawan itu, pengendara yang belum
membayar atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor diarahkan untuk melakukan
pembayaran di Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi yang berada di lokasi
razia.
Pengendara yang belum
bisa membayar atau melunasinya diberi surat teguran. Selain teguran,
surat itu memberikan batas waktu 14 hari kepada pengendara untuk menunaikan
kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.(Cok/MSC).
