Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja & Supervisi BPK RI Perwakilan Sumut

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM.- Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dan Supervisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (07/03/2025). Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2024.

Bupati Asahan Taufik Zainal  dalam pidatonya mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan memiliki komitmen tinggi dengan terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah dengan harapan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut karena itu kami tetap berupaya dan berharap agar opini WTP tersebut tetap berlanjut dan dapat kami pertahankan.

"Kita ketahui bahwa pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintahan Daerah yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tahun ini, merupakan amanah yang diberikan kepada BPK RI sesuai undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, "ujarnya.

Ia juga berharap melalui pemeriksaan ini kami menaruh harapan besar kepada tim pemeriksa, kiranya dapat memberikan masukan, saran serta pendapat. Mengingat, laporan keuangan yang memenuhi standar kewajaran, pasti akan berdampak kepada peningkatan nilai efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Melalui pemeriksaan ini, kami juga berharap, kiranya dapat digunakan sebagai media informasi dua arah antara tim pemeriksa BPK RI Provinsi Sumut dengan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan sebagai bahan koreksi untuk penyempurnaan tugas di masa yang akan datang. Untuk itu, saya pesankan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, jadikan setiap kelemahan dan kesalahan sebagai pengalaman untuk perbaikan menuju arah yang lebih baik dan sempurna, "ungkapnya.

Ditempat yang sama Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang mengatakan, supervisi ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Sumut di Kabupaten Asahan.

Paula Henry Simatupang juga mengatakan, dalam pemeriksaan ada 3 hal yang dilakukan, yakni indentifikasi, analisis dan evaluasi, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Asahan harus siap untuk dilakukan hal tersebut.

"BPK RI Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan interim di Kabupaten Asahan dimulai sejak tanggal 19 Februari - 15 Maret 2025 dan diharapkan Pemkab Asahan paling lambat menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK pada tanggal 27 Maret 2025, "tegasnya.

Amatan awak media. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Asahan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Para Asisten dan kepala dinas.(SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini