Diduga Melakukan Fitnah di Medsos Sutejo Dipolisikan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Diduga akibat Tidak Paham Menggunakan Sosmed Akhirnya Sutejo di Polisikan, Dengan berkembangnya  Sosmed masa sekarang kita harus hati hati dan paham menggunakan sosmed, tapi akibat Emosional akhirnya menjadi berbahaya kepada diri sendiri. 

Undang-undang ITE, saat ini sudah mengingatkan untuk berhati hati, tapi salah menggunakan Sosmed membahayakan kita, yang berlaku dan dilaksanakan di negara kita ini yaitu Negara Indonesia yang tertulis di Undang-undang. 

Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di antaranya Pasal 433, Pasal 310, dan Pasal 311.

Pasal 433 KUHP Melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Melarang perbuatan menuduh seseorang dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum,Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Pasal 310 KUHP,Melarang perbuatan menghina dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, Ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau sanksi denda.

Pasal 311 KUHP,Melarang perbuatan menghina secara tertulis atau melalui gambar Ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE,Melarang perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam kasus pencemaran nama baik, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat meminta hakim memutus bahwa tindakan itu merupakan fitnah.

Hal ini disampaikan Saudara Sugito kepada Media beliau yang juga menjabat sebagai ketua DPC LSM PAKAR Serdang Bedagai telah resmi melaporkan Sutejo terkait dugaan fitnah dimedsos yang diterima langsung oleh bapak JH Panjaitan. S.Sos., S.H., M.H yang akan disidangkan nanti. Selasa (04/03/2025).

Pasca Sugito melapor diharap segera Poldasu Memanggil dan memeriksa dan menindak pelaku pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Sutejo Siliwangi yang diduga telah terbukti melanggar undang-undang pencemaran nama baik",tegas Sugito.(AA MSC) 

Share:


Komentar

Berita Terkini