MEDIASELEKTIF.COM - Jaksa Garda Desa (Jaga) merupakan program untuk mendukung pemerintah pusat mewujudkan Asta Cita Presiden RI Point 7, yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan maupun Pemberantasan Korupsi dan Narkoba Sebagai Prioritas Pembangunan Nasional.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan (Kajari) Asahan Basril G S.H.,M.H saat membuka sosialisasi Jaksa Garda Desa yang dihadiri Bupati dan Bupati Asahan serta Anggota DPRD RI Komisi III DR Hinca Panjaitan di aula Melati kantor Bupati Asahan, Senin (10/3/2025).
Basril juga mengatakan bahwa Kejaksaan Negri Asahan juga telah meluncurkan gagasan atupun program Jelajah Adhyaksa untuk memperkenalkan program kerja Kejari Asahan kepada masyarakat maupun unsur pemerintah di kecamatan hingga desa.
Masih kata dia, Jaksa Garda Desa merupakan komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendukung dan mengamankan program Dana Desa dari penyimpangan.
"Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan Dana Desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan, "ujar Kajari Asahan Basril menambahkan.
Ditempat yang sama. Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca Panjaitan XIII, SH., MH mengapresiasi Kejaksaan Negeri Asahan meluncurkan Jelajah Adhyaksa dan program Jaksa Garda Desa.
"Jelajah Adhyaksa dan Jaksa Garda Desa merupakan program pencegahan dini dari penyimpangan Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa, "katanya.
Hinca Panjaitan juga menyoroti kasus pengungkapan sisik Trenggiling seberat 1,2 Ton yang berhasil di ungkap oleh Balai Gakkum KLHK Sumut di Kabupaten Asahan.
"Beberapa waktu lalu saya mendapat informasi dan membaca dari berbagai media lokal maupun internasional terkait perdagangan satwa liar sisik trenggiling di Kabupaten Asahan dan saya berharap kasus ini dapat mengungkap siapa pelaku utamanya, "ungkapnya
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan bahwa pendampingan dan pengawasan dari penyimpangan Dana Desa sesuai instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaga Desa.
"Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk mencegah penyimpangan Dana Desa yang dilakukan kepala desa dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dari bahaya narkoba, "ungkapnya.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan launching Jaga Desa dan Persaudaraan Kepala Desa Anti Narkoba (Pekan) Asahan oleh Bupati Asahan, Anggota Komisi III DPR RI dan Forkopimda Kabupaten Asahan serta penyerahan SK Pekan Asahan secara simbolis kepada Kepala Desa Tanjung Alam.(SRT/MSC)
