Polsek Pantai Cermin Tangkap Pencuri Pintu Besi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polsek Pantai Cermin Polres Sergai  Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Pintu Besi Jumat (07/03/2025). Di Pantai Cermin kanan Gang itik Dusun IV. Kec. Pantai Cermin. Kab. Serdang Bedagai

Sebagai korban Adi (42) warga Dusun IV  Pantai Cermin Kanan GG Itik Kec. Pantai Cermin Kab Sergai (Pelapor).

Kejadian tersebut sebagai saksi Kusno (62) Warga  Dusun IV Desa Cermin Kiri Kec.Pantai Cermin Kab Sergai (Penjaga Kandang) dan Ponijah alias Gujah (57) thn, Alamat Dusun IV Desa Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab.Sergai, Dedi, (20 )warga Dusun IV Desa Cermin Kiri Kec.Pantai Cermin Kab Sergai

Pelapor J, (35) Tahun, Mocok-mocok  warga Dusun I Desa Besar II Terjun Kec.Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai

Barang Bukti1 (satu) Lembar Seng Pagar Pembatas Yang telah dirusak Pelaku 1 (satu) kepala Kompresor (diamankan dari Tersangka)di perkirakan Kerugian :Rp. 10.0000.000,- ( Sepuluh Juta  Rupiah). 

Jumat tanggal 07 Maret 2025 Sekira Pukul 08.30 Wib, Pelapor di panggil Keras oleh anak kandang atas nama DEDI yang berada di Kandang hewan Babi peliharaannya dikarenakan melihat Pelaku yang sedang melakukan aksi tindak kejahatan pencurian pintu besi kandang Babi seketika itu Pelapor dan Saksi Dedi Mengejar pelaku namun tidak menemukan pelaku akan tetapi Saksi Dedi mengenali sosok pelaku yang dikejar Pelapor dan Saksi tersebut.

Kemudian Pelapor dan Saksi balik ke Kandang dan Mengecek bahwasanya pagar Seng pembatas kandang Telah Rusak/dibongkar serta menyisir barang-barang lain yang Hilang (dicuri)  berupa 7 (tujuh) Pintu Besi Kandang Babi, 1 (satu) Jet Pam Air Merek Sinall, 2 (dua) Tong tempat makanan Babi1 (Satu) Kepala Kompresor.

Akibat  kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar RP 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kemudian Pelapor membuat pengaduan ke Polsek Pantai Cermin Polres Sergai agar Pelaku dapat diusut dan diberi hukuman yang sesuai hukum di NKRI. 

PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut Minggu,(9/3/2025) dimako Polres Sergai dan menjelaskan bahwasanya tersangka  "J" mengakui telah melakukan pencurian berupa 

7 (tujuh) Pintu Besi Kandang Babi, 1 (satu) set Jet Pam Air Merek Sinall, 2 (dua) Tong tempat makanan Babi dan 1 (Satu) Kepala Kompresor milik korban Adi dan pada saat penangkapan berhasil diamankan dari tangan Pelaku barang bukti berupa 1 (Satu) Kepala Kompresor sedangkan barang bukti yang lain masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.

Bahwa Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku an. *J* telah melanggar Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) Diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.(AA/MSC) 



Share:


Komentar

Berita Terkini