MEDIASELEKTIF.COM - Lagi Santai Main HP, 2 Tersangka Kasus Curat diboyong Ke Polsek Firdaus Polres Sergai kejadian Minggu ( 03/03/ 2025) di Dalam Gudang di Dusun XII Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai
Kasus ini sebagai korban Holmes Simarmata ( 40 ) warga Jalan Panies lingkungan I Tunggusono kec Binjai Timur Kodya Binjai. (Pelapor) dan sebagai saksi Puja Siboro Wanita ( 23) Karyawan Koperasi, warga Desa Suka Damai Dsn XII Kec Sei Bamban Kab Sergai, Duin Silalahi laki (24) Karyawan koprasi, Kec. Sei Bamban Kab Sergai.
Kasus ini sebagai tersangka adalah B J T M ( 26 ) warga Dsn XVI Desa Martebing Kec Sei Bamban Kab Sergai (tertangkap) A S alias A, ( 35 ) warga Dusun 1 Kp Jati Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab Serdang Bedagai. (Tertangkap).
Sebagai barang Bukti kasus tersebut 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hitam Nopol BK 2602 XAC , diperkirakan kerugian Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah).
Kejadian tersebut Minggu tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 wib, pada saat pelapor/korban sedang berada di rumahnya tepatnya di jln Danau Panies link I Tunggurono kec. Binjai Timur Kodya Binjai tiba tiba menerima informasi melalui Via Telpon Handphone (HP) dari saksi Duin Silalahi dia mengatakan bahwa sepeda motor miliknya di parkiran di dalam gudangnya yang terletak di Dsn XII Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai telah hilang.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya pelapor/korban langsung berangkat menuju ke lokasi dan sesampainya di Gudang ternyata benar sepeda motor yang di parkirkan di dalam gudang sudah hilang. Selanjutnya saksi Puja Siboro memeriksa pintu di belakang gudang dan menemukan ternyata gembok pintu belakang gudang sudah rusak, di perkirakan pelaku masuk kedalam gudang dengan merusak gembok gudang terlebih dahulu baru kemudian mengambil sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.000.000,- dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polsek Firdaus Polres Sergai dengan harapan agar pelaku dapat ditemukan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Setelah dilakukan serangkaian proses Penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Firdaus identitas Tersangka berhasil dikantongi dan diketahui berinisial B J T M.
Selanjutnya Minggu (28/04/2025) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi Sekitar Pkl 06.00 wib Bahwa Tersangka B J T M, sedang berada salah satu rumah warga tepatnya di Dsn XIV Desa Sei Bamban, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai.
Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar langsung bergerak menuju lokasi dimana tempat pelaku berada, Setibanya di lokasi Petugas dengan cepat berhasil mengamankan tersangka. B J T M Sedang bermain HP di dalam salah satu rumah warga.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar SH, Menerangkan hasil interogasi awal bahwa tersangka B J T M, mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian tersebut bersama rekannya A S alias A yang beralamat di Dusun I Kampung Jati Desa Sei Bamban, dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hitam Nopol BK 2602 XAC.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, di Makopolres Sergai, Selasa (29/04/2025) membenarkan penangkapan terhadap Tersangka B J T M, kemudian tak Berselang setelah petugas melakukan pengembangan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap rekannya yang telah membantunya melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor A S alias A, dirumahnya. Kemudian kedua tersangka di boyong ke komando guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian ini dianggap lebih berat karena dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Dan di Ancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(AA/MSC)