MEDIASELEKTIF.COM – Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, menyoroti keluhan seorang warga bernama Daniel Sinuraya terkait pembangunan ruko dua lantai di Jalan AH Nasution, Lingkungan III Nomor 86, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Jusup meminta pemilik bangunan segera menemui dan meminta maaf kepada tetangga yang merasa dirugikan akibat pecahan material bangunan yang merusak atap rumah Daniel.
Daniel mengaku, rumahnya yang hanya berjarak satu bata dari bangunan ruko tersebut sering tertimpa pecahan material saat proses pembangunan berlangsung. Bahkan, tumpahan semen sempat mengenai pakaian yang dijemurnya.
"Setiap ada pekerjaan, atap rumah saya selalu tertimpa pecahan material bangunan. Pernah juga pakaian saya terkena tumpahan semen. Saya keberatan jika pembangunan dilanjutkan tanpa pengaman yang memadai," ujar Daniel.
Ia juga mempertanyakan legalitas Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ruko tersebut. Menurutnya, ia tidak pernah memberikan tanda tangan dalam surat izin rapat dengan tetangga sebagai salah satu syarat penerbitan PBG. Daniel menduga ada pihak yang memalsukan tandatangannya.
Daniel mengaku telah tiga kali menyurati Dinas Perkimtaru Kota Medan, tiga kali ke Satpol PP Kota Medan, dan sekali ke Kantor Wali Kota Medan, namun belum juga mendapatkan tanggapan. "Sudah dua tahun saya tunggu. Tidak ada tindakan sama sekali. Ada apa ini?" ujarnya penuh tanya.
Jika terbukti ada pemalsuan tanda tangan, Daniel menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Menanggapi hal ini, Jusup Ginting Suka mengatakan pihaknya siap menerima pengaduan warga dan meminta pemilik bangunan segera bertanggung jawab serta mengklarifikasi surat izin yang dipermasalahkan.
“Saya berharap pemilik bangunan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, maka kami di Komisi IV DPRD Kota Medan siap menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak kelurahan, kecamatan, dan OPD terkait,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Secara terpisah, Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak menemukan berkas surat izin rapat dari Daniel Sinuraya dalam dokumen permohonan PBG milik pemilik ruko.
"Saya sudah cek dan tidak menemukan surat itu. Saya juga sudah coba menghubungi Perkim, tapi sampai sekarang belum ada balasan," ucap Irwanta.
Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi bangunan, seorang wanita yang berjaga di area bangunan mengaku bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin PBG. Terkait keluhan warga, ia menyebut bahwa pihaknya sempat ingin membersihkan area yang terkena material bangunan, namun menurutnya upaya itu tidak diperbolehkan oleh yang bersangkutan.
"Izinnya sudah ada bang, dan soal keluhan itu, kami sudah pernah mau bersihkan, tapi katanya tidak usah. Jadi ya kami diamkan," ujarnya singkat.(Rel/MSC)