MEDIASELEKTIF.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan terus menunjukkan hasil positif. Lebih dari 11.000 pekerja sektor informal di wilayah ini kini telah terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi tersebut mengemuka dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar di Aula Dinas Ketenagakerjaan Labusel pada Kamis, 15 Mei 2025. Agenda tersebut dihadiri oleh jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan lainnya, dengan fokus membahas realisasi perlindungan dan kelancaran pembiayaan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Labusel Pinang, Wahyudi, sejak program ini digulirkan, pihaknya telah mencairkan 18 klaim JKM dengan total nilai mencapai Rp 756 juta. Klaim tersebut diberikan kepada ahli waris pekerja rentan yang mengalami musibah kematian.
“Jumlah pekerja bukan penerima upah (BPU) yang telah menjadi peserta aktif mencapai lebih dari 11 ribu orang. Agar tidak ada kendala saat pengajuan klaim, kami mendorong agar pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu, khususnya di awal setiap triwulan,” jelas Wahyudi.
Program perlindungan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelayanan sosial daerah, tetapi juga selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Labusel, Ismail Roy Siregar, menegaskan bahwa keberadaan program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial formal.
“Pekerja informal seperti buruh tani, nelayan, hingga pedagang kecil kini memiliki rasa aman karena dilindungi program jaminan kematian. Ini langkah konkret dalam memperjuangkan keadilan sosial di daerah,” ucap Ismail.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan Pemerintah Kabupaten Labusel. Ia menilai langkah ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperluas cakupan perlindungan sosial, terutama untuk kelompok pekerja rentan yang rawan terhadap risiko ekonomi.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang terjadi di Labusel adalah model ideal. Kami berharap pendekatan seperti ini bisa ditiru oleh wilayah-wilayah lain dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan,” kata Aziz.
Acara monev tersebut turut membahas penyempurnaan mekanisme pelaporan klaim, perbaikan verifikasi data peserta, serta kesiapan pembayaran iuran triwulan selanjutnya. Diskusi juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan program melalui penguatan anggaran dan perencanaan administrasi yang terstruktur.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan posisinya sebagai salah satu daerah yang progresif dalam menjamin hak-hak sosial tenaga kerja informal. Perlindungan terhadap pekerja rentan tak hanya menyentuh aspek kesejahteraan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun keadilan sosial.(SRT/MSC)