MEDIASELEKTIF.COM - Mulai bulan Mei 2025, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim, kini dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore dengan klaim maksimal Rp. 15 juta.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp. 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Sementara itu dalam keterangannya terpisah kepada wartawan, Jumat (9/5/2025) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta.
“Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menyambut baik kebijakan terbaru ini sebagai bentuk nyata transformasi layanan digital yang semakin memudahkan peserta,” ujarnya.
Dikatakannya, melalui aplikasi JMO, peserta kini dapat mengakses layanan klaim JHT dengan lebih cepat, aman, dan tanpa perlu antre. Pihaknya juga telah gencar melakukan sosialisasi dan menghimbau peserta untuk segera mengunduh aplikasi JMO, memastikan data sudah lengkap dan valid, agar proses klaim berjalan lancar.
Penambahan batas maksimum saldo JHT yang dapat diklaim secara digital melalui JMO menjadi Rp. 15 juta juga dinilai sebagai langkah progresif. Inisiatif ini tidak hanya mendukung percepatan layanan, tetapi juga mencerminkan semangat BPJS Ketenagakerjaan untuk terus berinovasi di era digital.
“Melalui kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh peserta, terutama pekerja sektor formal dan informal yang menjadi bagian dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, dapat merasakan manfaat nyata dari layanan digital yang cepat, mudah, dan bebas ribet,” terangnya.
Dengan hadirnya layanan klaim JHT melalui JMO, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kembali visinya untuk mewujudkan kenyamanan bagi pekerja Indonesia: Kerja Keras Bebas Cemas.(SRT/MSC)