Ombudsman RI Perwakilan Provsu Dinilai Kangkangi Kewenangan Penegak Hukum

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Tindakan melakukan pematokan 11,7 hektare yang dikuasai PT TUN Sewindu oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (6/5/2025) dinilai telah mengangkangi kewenangan penegak hukum.

Hal itu diungkapkan Kuasa PT TUN Sewindu, Junirwan Kurnia kepada awak media di Medan, Rabu (7/5/2025) seraya menyatakan sejak kapan fungsi atau kewenangan ombudsman sebagai tukang patok.

"Seharusnya para pemangku Ombudsman RI Perwakilan Daerah mengetahui fungsi dan tugas pokok nya. Yaitu lembaga negara yang independen yang berfungsi untuk mengawasi dan menindak pelanggaran pelayanan publik," ujarnya.

Sedangkan perkara yang telah ditangani oleh pengadilan baik pidana maupun perdata bukanlah wilayah tupoksinya. 

"Fokus utama Ombudsman adalah pada pelanggaran maladministrasi, yaitu tindakan atau keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur, hukum, atau prinsip penyelenggaraan negara yang baik."

"Jika Ombudsman menemukan adanya maladministrasi, maka mereka akan memberikan rekomendasi kepada pihak yang bersangkutan untuk memperbaiki kesalahan dan mencegah tindakan serupa di masa depan," terangnya.

Terkait dengan permasalahan areal tambak udang PT. Tun Sewindu ini, kami pernah mengirim surat ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, tetapi tidak ada tanggapan apapun. 

"Sekarang tiba-tiba PT. Tun Sewindu dipojokkan dengan statement-statement yang sangat merugikan PT. Tun Sewindu. 

Ada apa ini?", Begitupun, lanjut Kuasa PT TUN Sewindu, Junirwan Kurnia memberitahukan kepada pihak-pihak terkait bahwa Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan surat tentang penghentian penyelidikan direktorat reserse kriminal khusus kepolisian daerah Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana.

"Atas pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) Huruf A UU Nomor 6 Tahun 2003, tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terkait dengan pemagaran kawasan hutan yang terjadi di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kab. Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Sebelumnya Kuasa PT TUN Sewindu AKBP ( P) Amwizar SH MH mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT. Tun Sewindu telah diperiksa dalam proses penyelidikan di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana “Mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”.

"Akan tetapi proses penyelidikan tersebut dihentikan sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor : S.Tap/61.a/V/2025/Ditreskrimsus tanggal 05 Mei 2025, dengan alasan “Bukan Merupakan Tindak Pidana”. "

Dengan demikian, lanjutnya, menurut hemat kami tindakan pematokan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut sangat berlebihan dan terkesan “Over Acting”, sehingga kami mempertanyakan motifnya.

"Seharusnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar kesalahan administrasi (tentang nama desa) tersebut diperbaiki. 

Bukan sebaliknya main hakim sendiri yang seolah-olah telah 'mengangkangi' tugas penegakan hukum yang ada di Sumatera Utara ini," terangnya. 

Kuasa PT TUN Sewindu, Junirwan Kurnia dan  AKBP ( P) Amwizar SH MH menyatakan dengan tindakan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera tersebut dalam waktu dekat akan melaporkannya ke Ombudsman RI Pusat.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini