MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Kokain pada Minggu (20/4/2025) lalu di kawasan perkebunan PT BSP yang terletak di Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur.
"Selain mengamankan Kokain seberat 992 Gram atau berat netto 891,84 Gram. Tim opsnal juga berhasil meringkus pelaku Bambang Hermanto (32), "kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi persnya, Rabu (30/4/2025).
Didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto. AKBP Afdhal Junaidi mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika jenis Kokain di areal perkebunan PT BSP.
"Dari keterangan pelaku bahwa kokain tersebut dijual dengan harga Rp.50 juta per 2 ons, "jelasnya.
AKBP Afdhal Junaidi juga menjelaskan bahwa dari hasil interogasi pelaku. Dirinya mengakui bahwa narkotika jenis Kokain tersebut ia dapat terapung di tengah laut.
"Tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengakuan tersangka, karena kokain itu barang langkah tidak seperti narkotika jenis sabu, "ungkapnya.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi juga menegaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) SUBS 111 ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (SRT/MSC)