Rugikan Negara Rp. 525 Juta, Kejari Asahan Tahan Kades & Bendahara Desa Punggulan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) dan KAUR Keuangan (Bendahara) Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

"Kades Punggulan Suyatno dan Bendahara Desa Sutio kita tetapkan tersangka korupsi yang merugikan negara mencapai Rp. 525 juta, "kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung dalam konferensi persnya, Senin (26/5/2025).

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyidikan. Kedua tersangka Suyatno dan Sutio diduga kuat telah mengelola anggaran Dana Desa Tahun 2023 dan 2024 tanpa transparansi, akuntabilitas, serta tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kedua tersangka resmi ditahan mulai hari ini. Tim jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat terkait penyalahgunaan anggaran desa dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menjalani proses hukum.

Heriyanto Manurung juga menjelaskan bahwa dalam laporan pemeriksaan ditemukan dana sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan tahun 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa serta tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes sebagaimana mestinya.

"Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Asahan serta Laporan Hasil Audit PPKKN dengan Nomor 700/03/ck/2025, ditemukan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 525.820.979, "paparnya.

Selanjutnya, Heriyanto Manurung mengatakan bahwa kedua tersangka Suyatno dan Sutio menggunakan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan BHP yang merugikan negara Rp.525 juta untuk kepentingan pribadi. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini