MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kediaman mereka Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni, berinsial H (51) warga Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut Sei Tuan, YS (35) warga Jalan Dusun XII, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan dan MJJ (30) warga Jalan M Yusuf Jintan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Ketiganya sudah masuk Target Operasi (TO) sehingga petugas tidak sulit menangkapnya di kediaman pelaku tersebut, " ucap Kasar Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan SIK SH MH kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Dari pelaku petugas menyita barang bukti yakni, satu bungkus plastik klip narkotika berat bersih 1.000 gram dan tiga unit ponsel, 1 unit mobil Brio warna hitam, empat bungkus plastik klip berisikan sabu seberat bersih 380 gram, Satu unit ponsel dan satu buah timbangan elektrik.
Ketiganya melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Undang - undang RI No 395 Tahun 2009 tentang na Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Kata AKBP Tommy, kronologis penangkapan berdasarkan laporan dari warga bahwa adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di Jalan M Yusuf Jintan. Selanjutnya petugas melakukan
Penyelidikan di TKP dan melakukan penangkapan kepada pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April sekitar pukul 17.00 WIB , petugas melakukan penangkapan kepada dua orang laki - laki berinisial H dan YS di Jalan M Yusuf Jintan tepatnya di rumah H. Yang mana saat itu tersangka MJJ untuk membeli narkotika dengan sebutan sabu.
Selanjutnya MJJ mengantarkan sabu tersebut kepada tersangka H dengan menggunakan mobil Brio BK 86 RU. Kemudian tersangka H memanggil YS. Kemudian YS untuk mencoba sabu tersebut setelah tersangka YS selesai mencoba, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H dan YS. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut sehingga dari atas lantai ruang tamu ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan si putih tersebut.
Kemudian tersangka H mengaku BB tersebut miliknya untuk tersangka jual, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MJJ di Jalan M Yusuf. Kemudian anggota menemukan empat bungkus plastik klip sabu dan satu timbangan elektrik. "Modus operandi tersangka H mengaku sabu seberat 1.000 gram, dipesan dari tersangka MJJ. H dapat imbalan sejumlah 10% dari hasil penjualan narkotika, " jelas AKBP Tommy.
Sebelumnya sabu dibeli MJJ dari J (DPO)."Kita berhasil menyelamatkan 10.380 orang di wilayah hukum Polrestsbes Medan, " tandasnya.(Rel/MSC)