MEDIASELEKTIF.COM - Warga Desa Sei Kamah Baru resah terkait aktifitas mobil pengangkut balok kayu yang masuk ke Kilang peracikan kayu PT Sultan Jaya Pratiwi di dusun V Desa Sei Kamah Baru Kecamatan Sei Dadap.
Aktifitas mobil pengangkut kayu bertonase berat tersebut dapat merusak jalan maupun drainase sepanjang jalan menuju kilang kayu dan disinyalir kilang kayu milik PT Sultan Jaya Pratiwi menampung kayu hutan tanpa dilengkapi dokumen.
Amatan dilokasi, Rabu (14/5/2025) di peracikan kayu tersebut. Terlihat dua unit truck Coldiesel bongkar muat kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari balai karantina kehutan provinsi Sumut.
"Warga Sei Kamah Baru sudah resah dengan aktifitas bongkar muat balok kayu ini, pasalnya mobil yang bermuatan kayu dengan tonase berat ini merusak jalan, "kata Anggota DPRD Asahan Dapil V Sei Dadap - Air Batu Dodi Sayendra saat sidak di lokasi kilang kayu bersama Staf Dinas KPH Kehutanan dan Lingkungan Hidup Wilayah III Asahan - Batubara - Tanjungbalai dan Labura.
Diketahui kilang kayu tersebut milik salah seorang warga Muliadi alias Paimun warga dusun IV Desa Sei Kamah Baru Kecamatan Sei Dadap.
"Saya hanya menyampaikan apa yang menjadi keluhan warga yang mengadu kepada saya dalam aduan itu katanya truck muatan kayu balok bertonase puluhan ton selalu masuk ke Sei Kamah ini, "katanya.
Dodi Sayendra juga mengatakan bahwa dari aduan masyarakat tersebut diketahui kayu yang masuk kedalam kilang ini sebagian merupakan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Ada dua mobil tadi bongkar disini, namun satu mobil sudah selesai dan tinggal satu lagi, dari pengakuan supir kayu itu dari desa Simonis Kabupaten Labura tanpa dilengkapi surat, "jelasnya.
Dodi Sayendra juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai prosedur, pasalnya dua mobil bermuatan kayu balok tersebut tidak dilengkapi dokumen saat diminta menunjukkan surat - surat jalan kayu.
"Semua jenis kayu hutan harus mempunyai surat jalan, kuat dugaan kayu - kayu tersebut adalah hasil pembalakan liar, "katanya.
Terpisah, disinggung soal kelengkapan persyaratan dilapangan terkait asal dan dokumen kayu tersebut, salah seorang supir mengatakan bahwa kayu balok yang mereka bawa tidak dilengkapi dengan surat.
"Kayu ini pak dari Simonis Kabupaten Labura, kami hanya disuruh mengangkut saja, namun kalau soal surat ataupun dokumen kami tidak ada terima, "kata seorang supir dilokasi itu. (SRT/MSC)