MEDIASELEKTIF.COM - Fraksi Hanura - PKB meminta agar Wali Kota Medan, Rico Waas untuk melakukan evaluasi biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG), sehingga tingkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan PBG dapat meningkat agar sektor PAD juga dapat mengalami peningkatan.
Hal itu, dikatakan Sekretaris Fraksi Hanura - PKB, Lailatul Badri saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan T.A 2024, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).
Dalam hal ini juga, Lailatul Badri mengkritisi kinerja Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) yang tidak sejalan didalam persoalan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
"Persoalan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) di Kota Medan dari tahun 2024 hingg saat ini masih mencakup masih maraknya bangunan tanpa PBG ketidaksesuaian antara PBG dengan realitas bangunan, lambannya pengurusan hingga terjadi pembiaran.Karena masih ada oknum mendirikan bangunan tanpa PBG atau dengan izin tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ," kata Lailatul Badri.
"Kami menerima laporan dari masyarakat dalam proses pengurusan PBG umumnya tidak berujung atau menimbulkan masalah.Belum lagi pembangunan perusahaan menimbulkan persoalan lingkungan yang tercemar dan pembangunan terkesan kebal hukum.Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) terkesan tutup mata, ada apa dengan kedua dinas ini," sambung wanita yang akrab disapa Lela ini.
Ia juga mengkritisi kinerja Satpol PP Kota Medan yang terkesan melakukan pembiaran karena tidak berani menindak bangunan yang tidak memiliki izin.
"Kami (Fraksi Hanura- PKB) juga mengkritisi kinerja Satpol PP Kota Medan.Karena banyak perkara bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai sudah diperintahkan untuk disegel.Kasat Pol PP harusnya menindak tegas atas semua bangunan yang melanggar tanpa membedakan status bangunan.Kami mohon penjelasan Wali Kota Medan," ucapnya.
Namun, tak lupa Lela menyampaikan agar Pemerintah Kota ( Pemko) Medan dapat mengevaluasi pengurangan biaya dan mempercepat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG), sehingga sektor PAD dari retribusi PBG dapat meningkat.
Selain persoalan tersebut, Fraksi Hanura- PKB juga mengkritisi kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan yang masih terkesan lamban menjalankan instruksi " Zero Lampu Padam " yang digagas oleh Wali Kota Medan, Rico Waas.
"Persoalan lampu jalan dari tahun 2024 masih banyak warga mengadu terkait kerusakan dan padamnya Lampu Penerangan Jalan Umum ( LPJU), dimana Dishub Kota Medan masih belum cepat merespon keluhan masyarakat.Pada hal sudah diperintahkan oleh Wali Kota Medan agar tidak ada lagi lampu jalan mati di Kota Medan termasuk di taman-taman.Instruksi ini sejalan dengan program Zero Lampu Padam untuk mencegah tindak kriminalitas di jalanan, tapi Dishub Kota Medan terkesan lamban," ujarnya.
Sanksi Rumah Sakit
Dalam hal ini, Lela juga mengingatkan akan persoalan program UHC di Kota Medan.
"Dari informasi yang diterima Fraksi Hanura-PKB masih banyak masyarakat yang belum memahami program UHC dan juga masih ada rumah sakit yang terkesan mempersulit masyarakat saat berobat dengan mengunakan E-KTP.
Pada hal program ini sudah diterapkan sejak periode sebelumnya, serta masih ada rumah sakit swasta yang kami temui meminta deposit kepada masyarakat apabila tidak diberikan, maka rumah sakit tidak memberikan pelayanan.
Kami mohon penjelasan Wali Kota Medan dan apa sanksi yang diterapkan kepada rumah sakit yang mempersulit warga berobat ke rumah sakit untuk itu Fraksi Hanura-PKB meminta sikap tegas Wali Kota Medan kepada rumah sakit yang selalu abai dan melanggar aturan yang sudah ada," tutupnya.(Moe/MSC)