MEDIASELEKTIF.COM - Jemaah haji Kloter 9 KNO berkumpul di Mesjid hotel Diyar Al Jabri (715) dalam acara persiapan kepulangan ke tanah air sekaligus penggalangan bantuan dana kepada Jema'ahnya yang masih berada di Rumah sakit Annur dan King Abdul Aziz.
Ketua Kloter 9 KNO Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, Kamis (19/6/2025) kepada Humas PHI Debarkasi Medan mengatakan, penggalangan donasi sebagai bentuk solidaritas terhadap musibah penyakit yang dialami 2 jemaah kloternya, yaitu Sri Sukenti Sukemi binti Sukemi ( 63) alamat jl. Padang No. 8 Bandar Selamat Medan pasien inap RS. An Nuur Mekkah, Erwin Dasnir Tanjung bin Dasnir Tanjung (58) alamat Jl. kejaksaan no. 29 Petisah Tengah Medan pasien rawat inap RS King Abdul Aziz Mekkah yang saat ini masih berada di rumah sakit tersebut dan kepulangannya adalah Tanazul akhir melihat kondisi jemaah tersebut tidak memungkinkan untuk kembali ke tanah air bersama jema'ah 09 KNO Sumut, Sabtu, 21 Juni 2025.
Donasi keseluruhan terkumpul bentuk Riyal 1913 SAR dan uang Rupiah Rp 4.605.000 selanjutnya donasi tersebut diserahkan kepada pihak keluarga yang ikut mendampingi dalam rombongan jemaah Kloter 9 KNO yang penyerahannya diserahkan oleh ketua Kloter 9 Muhammad Lukman Hakim Hasibuan dan Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kota Medan H. Hasan Maksum dan turut disaksikan oleh H. Ikhwansyah NST dari KBIHU adliyah dan Pemkot serta jema"ah lainnya.
Tentang kegiatan kepulangan ke tanah air, Lukman mengatakan, para jemaah harus mempersiapkan koper bagasinya dua hari sebelum keberangkatan untuk ditimbang maskapai Garuda dengan berat koper bagasi tidak boleh lebih dari 32 kg.
“Jemaah juga dilarang membawa tas ransel Armuzna yang berisi barang bawaan ke dalam kabin maupun bagasi pesawat. Tas Armuzna hanya untuk keperluan di Tanah Suci, bukan sebagai tas bawaan ke Tanah Air. Jika ingin dibawa, tas Armuzna bisa dilipat dan dimasukkan kembali ke koper,” kata Lukman.
"Sementara untuk tas kabin. kapasitas maksimal 7 kg berfungsi menyimpan beberapa barang yang dibutuhkan selama berada di pesawat. Sesuai dengan namanya, tas jenis ini boleh masuk kabin pesawat selama penerbangan. Dalam tas kabin tidak dibenarkan membawa Benda-benda tajam, cairan, hingga bahan peledak dilarang masuk tas kabin Seperti Pisau, Gunting, Cutter, Obeng, Peniti, Silet Senjata api, Bahan peledak,Benda tumpul, Benda yang memiliki kandungan gas dll.
Adapun tas selempang, tas jenis ini digunakan untuk menyimpan barang-barang penting seperti paspor dan HP. Kapasitas secukupnya saja karena tas ini nantinya boleh dibawa ke mana-mana", tambah Lukman.(Rel/MSC)