KUA Kecamatan Hamparan Perak Gelar BIMWIN

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kantor Urusan Agama Kecamatan Hamparan Perak menggelar Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin di wilayah kecamatan dimaksud.

Hal itu disampaikan Kepala KUA Kecamatan Hamparan Perak Misman, S.Ag M.Si.

Kegiatan Bimwin bagi catin digelar sesuai regulasi  Peraturan Menteri Agama RI nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan nikah, Bab II pasal 5 ayat 1 yang berbunyi  bahwa catin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. 

Kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) digelar di ruang Balai Nikah KUA Kecamatan Hamparan Perak Rabu (11/06/2025). 

Jumlah Peserta (catin) yang hadir pada kegiatan tersebut sebanyak 43 orang, sedangkan yang di undang sebanyak 50 orang (hadir 86 %).

Ka. KUA sebagai Fasilitator memberikan materi tentang perencanaan,  pengetahuan dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga. 

Kegiatan Bimwin juga menghadirkan narasumber dari puskesmas Hamparan Perak ibu Anita Sirait, S.Keb sebagai petugas pemeriksaan kehamilan.

Anita menekankan  pentingnya menjaga kebersihan dalam melakukan hubungan suami istri. 

Di samping itu, kegiatan Bimwin juga di isi oleh Narasumber dari Upt. KB Hamparan Perak yaitu Sri Wahyuni sebagai petugas penyuluhan KB. 

Sri Wahyuni menegaskan kepada para catin agar pada saat hamil nanti jangan lupa memeriksakan kehamilan nya ke puskesmas. 

Selanjutnya pasca  melahirkan diharuskan membawa anak nya ke Posyandu agar terkontrol perkembangan nya serta gizinya.

Berdasarkan PMA Nomor 30 tahun 2024 mendorong catin  memasuki bahtera kehidupan berumah tangga yang sakinah mawadah dan wa rahmah.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini