MEDIASELEKTIF.COM - Polres Asahan berhasil mengamankan 20 Kilo Gram narkotika jenis sabu di jalan lintas Sumatera Utara Desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Jumat, 13 Juni 2025 lalu.
Selain narkotika jenis sabu. Polisi juga meringkus tiga orang tersangka berinisial RKS (39), R (26) warga lingkungan IV Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso dan inisial I (58) warga lingkungan I Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Madya Tanjungbalai.
"Sabu tersebut berasal dari Tanjungbalai mau dikirim ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan menggunakan mobil Wuling, "kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Rabu (18/6/2025).
AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa para tersangka mengakui sabu tersebut mereka peroleh dari seorang warga negara Malaysia dengan nama panggil Putra Johor.
"Ketiga tersangka akan memperoleh upah Rp.200 juta jika berhasil mengirim sabu ke Palembang atas perintah dari Putra Johor yang saat ini di negara Malaysia, "ungkapnya.
AKBP Afdhal Junaidi juga menegaskan bahwa ketiga tersangka berinisial RKS, R dan I akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup
Masih kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaid. Tim opsnal Satres narkoba Polres Asahan juga berhasil mengamankan sabu seberat 10 Kilo Gram di jalan HOS Cokro Aminoto kota Kisaran pada Selasa (17/6/2025) malam sekitar pukul 1.45 Wib dini hari lalu.
"Dari pengungkapan sabu tersebut diamankan tiga orang tersangka berinisial AP (26), IJ (44) dan F (34) yang merupakan warga Kota Madya Tanjungbalai, "katanya.
AKBP Afdhal Junaidi juga menerangkan dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka. Sabu tersebut diperoleh dari Tanjungbalai dan akan dikirim ke kota Medan.
"Dari pengakuan ketiganya. Sabu tersebut akan di antar ke kota Medan atas suruhan seseorang berinisial A yang identitasnya tidak diketahui, "sebutnya.
Dari ketiga tersangka turut diamankan barang bukti sabu 5 bungkus merk teh cina Guanyinwang dan 5 bung plastik warna hijau merk Alpukat serta mobil Daihatsu Terios.
Akibat perbuatannya. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (SRT/MSC)