Sat Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pasangan Pengguna Sabu, Bandar Masih Buron

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (12/6/2025) pukul 22.00 WIB.  

Kedua tersangka, Y (39) dan MSS (36), merupakan pasangan yang beralamat di Jalan Garu II B Gang Budi No. 37-G, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan, dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih ini.

Dikatakan Kasat, penangkapan berawal dari patroli rutin dalam Operasi Antik 2025.  Petugas menghentikan sepeda motor Suzuki Shogun BK 5364 NY yang dikendarai Y dan membonceng MSS.  

"Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 1,12 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok di kantong celana MSS," ujar AKBP Tommy.

Lanjut dikatakan Tommy, kedua tersangka mengaku telah membeli sabu tersebut dari seorang wanita panggilan bernama Era seharga Rp 1.000.000.  

"Mereka mengaku telah melakukan transaksi sebanyak lima kali dengan Era," lanjut Tommy.

Upaya pengembangan terhadap Era tengah dilakukan, namun yang bersangkutan telah melarikan diri.

 Barang bukti yang diamankan meliputi 1,12 gram sabu, satu kotak rokok, dan sepeda motor Suzuki Shogun BK 5364 NY.  

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Tommy.

 Tommy pun menyatakan proses hukum terus berlanjut, termasuk pengembangan kasus untuk menangkap bandar besar.  

"Polisi telah melakukan pembuatan laporan polisi, proses lidik dan sidik, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke Labfor Polda, gelar perkara, penetapan tersangka dan penahanan, pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan pengiriman SP2HP.  Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikirim ke JPU beserta tersangka dan barang bukti," pungkas Tommy.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini