Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan 88. 600 Gram Narkotika Jenis Sabu, Ganja & Happy Water

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 88.600 gram jenis, sabu, ganja dan narkoba jenis happy water yang diungkap oleh pihak kepolisan di Medan dan Kota Tanjung Balai.  

Pemusnahan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/281/V/2025/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 24 Mei 2025. Memiliki dan menguasai, mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 30.000 gram. 

Laporan Polisi Nomor : LP/A/305/V/2025/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/ Polda Sumut, tanggal 25 Mei 2025. Memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis ganja seberat 31.500 gram. 

Laporan Polisi Nomor : LP/A/307/V/2025/ SPKT/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut/ tanggal 28 Mei 2025. Memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5.100 gram dan happy water sebanyak 50 sachet. 

Laporan Polisi Nomor : LP/A/255/V/NKB/2025/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 11 Mei 2025. Memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 22.000 gram. 

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Dandim 02/01 didampingi Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Kadis Kesehatan, Kejari Medan, Kasi Humas AKP Ramadhan dan pejabat lainnya di Mapolrestabes Jalan. HM Said Medan. 

"Total keseluruhan tersangka yang diamankan berjumlah 5 orang. Masing masing SH (52) warga Tanjung Balai, MZR (26) warga Tanjung Balai, HA (24) warga Jalan Halat,  Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, DAPS (23) warga Jalan Purwo, Gang Seroja, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua dan H (42) warga Jalan  Ternak 2, No 33 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).  

Kata Kombes Gidion, para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112  Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. 

Menurutnya, barang bukti tidak ada yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya. "Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incenerator yang telah disediakan oleh pihak Polrestabes Medan, " paparnya. 

Kronologis penangkapan, bahwa tersangka MZR ditangkap pada hari Sabtu tanggal 24 Mei sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Yos Sudarso simpang Spori - pori, Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan SH ditangkap pada hari Sabtu tanggal 24 Mei sekitar pukul 17. 30 WiB di Jalan Cicak Rowo, Lingkungan 2, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. "Dari kedua tersangka itu yang ditangkap di Kota Tanjung Balai, barang bukti sabu yang diamankan  ada 30.000 gram dan sabu seberat  5.000 gram, " ujarnya. 

Selanjutnya, dilakukan penangkapan kepada tersangka HA pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Tepatnya di rumah kontrakan, hasilnya petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat, 4 bungkus daun ganja yang dibalut dengan plastik bening l, 3 plastik kresek yang berisikan daun ganja, 1 unit timbangan ukuran 2 Kilogram bersama barang buktinya dibawa ke Polrestabes Medan. 

Kemudian dilakukan penangkapan lagi kepada DAPS yang dicegat pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 19.10 WIB di depan Komplek Grand Monaco Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat pengendara sepeda motor Vario warna hitam BK 2281 XAY diduga membawa narkotika jenis sabu. 

Kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus teh Cina warna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam bagasi sepeda motor tersebut. 

Kemudian membawa laki - laki tersebut ke rumahnya yang berada di Komplek Grand Monaco Blok LL, No 5 dengan mengintrogasi dimana disimpan barang bukti lainnya dan DAPS menjelaskan dan memperlihatkan 3 bungkus teh Cina warna kuning yang berisikan sabu berada di dalam bagasi mobil dan 50 bungkus happy water.  

Lalu, dilakukan penangkapan kepada kepada H (42) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Aksara, depan Supermarket Irian, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung. Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 22 000 gram. 

"Analisa sementara narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 22 KG bisa digunakan untuk 220. 000 orang, " jelas Kombes Gidion. 

Kombes Gidion juga mengharapkan peran masyarakat Medan turut serta memberantas narkoba. "Kita tidak segan menindak tegas kepada bandar narkoba, kira sering hingga membawa efek jera kepada bandar narkoba yang menggunakan jaringan Internasional di Medan, " tandas Kombes Gidion.(Rel/MSC)


Share:


Komentar

Berita Terkini