Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Kubur

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan H Zainul Arifin, Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Disebut - disebut pelaku adalah pemuda setempat itu, menjual sabu kepada petugas.

"Pelaku yang disergap bernama Ade Irwan (40) warga Jalan H Zainul Arifin Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (16/6/2025). 

Selain menangkap pelaku itu, petugas juga menyita barang bukti yakni masing - masing dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,10 gram dan uang tunai Rp 180 ribu.  

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 Ayat  (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2029 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Kronologis penangkapannya, bahwa berdasarkan laporan warga tentang adanya pengedar narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitaran pukul 18.30 WIB, petugas Aiptu Junianto Sitorus melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki bernama Ade Irawan di Jalan H Zainul Arifin tepatnya di pinggir jalan. 

"Tersangka ditangkap karena menjual si putih kepada warga lainnya, sabu yang diamankan seberat 0,10 gram, " papar AKBP Thommy.

Modus operandinya,  tersangka mengaku menjual sabu sudah satu tahun lamanya. Sabu diperoleh dari Beamjah, " jelasnya.(Rel/MSC)


Share:


Komentar

Berita Terkini