YPDA Versi HNK Kembali Bikin Resah

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) versi HNK kembali membuat resah dosen dan mahasiswa di Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sains dan Teknologi TD. Pardede (ISTP). 

Pasalnya Rabu malam ( 28/5/2025) anak buah HNK mematikan aliran listrik ke seluruh ruangan di ISTP. Dan terakhir, hari ini Senin (2/6/2024) anggota HNK menurunkan foto mantan Ketua YPDA Almh. Saryati Pardede dan foto Ketua YPDA Partahi Siregar di ruang fuangsionaris Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK).

Menurut sumber di FIK rombongan anak buah HNK yakni, Prof. S, YS, RB, Nv, M, G, HS dan 2 Satpam datang ke ruangan dosen. YS yang disebut-sebut sebagai PR 2 menginstruksikan agar pembayaran uang kuliah dilakukan kepada PR 2, namun tidak digubris para dosen.

Dicueki, YS dan rombongan kemudian menuju ruang fungsionaris. Disana mereka kemudian menurunkan foto Saryati Pardede dan Partahi Siregar. Hal itu diprotes oleh dosen disana. 

Salah seorang bertanya kepada Prof. S apakah sejarah bisa dihapus. Prof. S menjawab tidak bisa, kemudian ditanya lagi kenapa foto-foto diturunkan karena foto-foto tersebut adalah juga bagian dari sejarah UDA dan Prof. S menjawab itu hak PR 2.

Prof. S menambahkan mereka disuruh oleh HNK untuk menurunkan foto-foto tersebut. "Kalau gak dicabut (foto-foto,red) kena marah kami," jawab Prof. S.

Selain itu, YPDA dibawah pimpinan HNK juga pernah menggembok ruangan kerja pegawai di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) dan ruang kuliah mahasiswa Fisipol, mengusir mahasiswi penghuni asrama dan memalang pintu masuk ke kamar asrama. Selain itu, anak buah HNK juga melakukan penganiayaan terhadap 4 orang sekuriti UDA dan saat ini kasusnya tengah ditangani Polrestabes Medan.

Beberapa dosen dan mahasiswa yang dimintai tanggapannya mengatakan sejak adanya kemunculan YPDA dibawah pimpinan HNK suasana belajar mengajar di UDA menjadi tidak nyaman. Mereka berharap YPDA dibawah pimpinan HNK tidak melakukan tindakan atau kebijakan apa pun dulu di UDA mengingat YPDA versi HNK masih dalam gugatan di PN Medan.(Moe/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini